![]() |
Terdakwa Ade Rully Agustin dan pengacara. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Ade
Rully Agustin, tersenyum lebar ketika divonis hakim dengan hukuman selama 1,5
tahun penjara di Pengadilan Negeri
Tangerang. Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni
selama 4 tahun penjara.
“Atas putusan tersebut,
kami menyatakan banding Mas,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Adhi Wicaksono,
SH kepada TangerangNET.Com, Minggu (15/11/2015).
Majelis hakim yang
diketuai oleh Edy Purwanto, SH dengan
hakim anggota Sinung Barkah Pracaya, SH dan Herslily Mokoginta, SH menyebutkan
perbuatan terdakwa Ade Rully Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meski perbuatan
terdakwa Ade Rully terbukti melakukan
penyalahgunaan narkotika tapi perlu perawatan,” ujar Hakim Edy Purwanto pada
saat pembacaan vonis, Kamis (12/11/2015).
Pada sidang
sebelumnya, Jaksa Setyo Adhi Wicaksono menyatakan perbuatan terdakwa Ade Rully
Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Jaksa Setyo Adhi mengajukaan tuntutan agar terdakwa Ade Rully dijatuhi hukuman
selama 4 tahun penjara.
Terjadi perbedaan
silang pendapat antara majelis hakim dengan jaksa, karena terdakwa Ade Rully mengajukan
saksi yang meringankan yakni Budi dari Yayasan Lima ke persidangan. Budi saat
memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengatakan terdakwa Ade Rully
pecandu narkotika jenis sabu dan ekstasi yang sudah akut. Oleh karena itu, terdakwa
Ade Rully perlu perawatan untuk pengobatan.
Jaksa Setyo Adhi tidak
melihat terdakwa Ade Rully ketergantungan penyalahgunaan narkotika. Sebab,
sejak ditahan Maret 2015 sampai perkaranya disidangkan, tidak ada masalah. “Dia
biasa-biasa saja tidak menimbulkan suatu masalah sejak ditahan,” tutur Jaksa
Setyo Adhi.
Jaksa Setyo Adhi
menyebutkan terdakwa Ade Rully ditangkap petugas kepolisian di pinggir Jalan
Raya Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tangan terdakwa Ade
Rully, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram. Dari sejumlah
saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Ade Rully terbukti sebagai
pengguna penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (ril)
0 Comments