Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Ade, Pecandu Narkotika Divonis Rendah, Jaksa Banding

Terdakwa Ade Rully Agustin dan pengacara.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Ade Rully Agustin, tersenyum lebar ketika divonis hakim dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang. Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 4 tahun penjara.

“Atas putusan tersebut, kami menyatakan banding Mas,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Adhi Wicaksono, SH kepada TangerangNET.Com, Minggu (15/11/2015).

Majelis hakim yang diketuai  oleh Edy Purwanto, SH dengan hakim anggota Sinung Barkah Pracaya, SH dan Herslily Mokoginta, SH menyebutkan perbuatan terdakwa Ade Rully Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meski perbuatan terdakwa Ade Rully terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika tapi perlu perawatan,” ujar Hakim Edy Purwanto pada saat pembacaan vonis, Kamis (12/11/2015).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Setyo Adhi Wicaksono menyatakan perbuatan terdakwa Ade Rully Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena  itu, Jaksa Setyo Adhi mengajukaan tuntutan  agar terdakwa Ade Rully dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.

Terjadi perbedaan silang pendapat antara majelis hakim dengan jaksa, karena terdakwa Ade Rully mengajukan saksi yang meringankan yakni Budi dari Yayasan Lima ke persidangan. Budi saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengatakan terdakwa Ade Rully pecandu narkotika jenis sabu dan ekstasi yang sudah akut. Oleh karena itu, terdakwa Ade Rully perlu perawatan untuk pengobatan.

Jaksa Setyo Adhi tidak melihat terdakwa Ade Rully ketergantungan penyalahgunaan narkotika. Sebab, sejak ditahan Maret 2015 sampai  perkaranya disidangkan, tidak ada masalah. “Dia biasa-biasa saja tidak menimbulkan suatu masalah sejak ditahan,” tutur Jaksa Setyo Adhi.

Jaksa Setyo Adhi menyebutkan terdakwa Ade Rully ditangkap petugas kepolisian di pinggir Jalan Raya Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tangan terdakwa Ade Rully, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram. Dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Ade Rully terbukti sebagai pengguna penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (ril)      


Post a Comment

0 Comments