Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perkara Diding Iskandar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tengku Firdaus: dakwaan tahap finalisasi.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Perkara mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Diding Iskandar (DI) dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang.

“Sekarang ini dakwaan terdakwa DI sedang tahap finalisasi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Tengku Firdaus kepada TangerangNET.Com dan Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Jumat (13/11/2015).

Firdaus yang baru saja pindah dari Batam tersebut, mengatakan setelah DI ditahan proses penyelesaian dakwaan langsung digarap oleh tim jaksa penuntut. Proses finalisasi dakwaan dikerjakan bersama dengan tersangka AR, direktur PT Matra Perkasa Utama (MPU) selaku pemenang tender.

“Tersangka dalam dugaan korupsi pembelian mobil tangga pemadam kebakaran tersebut, ada dua orang yang akan disidangkan. DI sebagai mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan AR sebagai direktur PT MPU sebagai pemenang tender,” ungkap Firdaus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Diding Iskandar setelah selama setahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian mobil tangga pemadam kebakaran senilai Rp 10 miliar pengadaan pada 2012.  Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Diding Iskandar (DI), akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang, Selasa (27/10/2015).

Diding Iskandar yang kini menjadi staf ahli Walikota Tangerang, datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang atas jemputan petugas dari Polres Metro Tangerang, dua minggu lalu. “Ya, saya tadi menjemput Pak Diding untuk dibawa ke mari (kantor Kejari Tangerang-red),” ujar petugas Polres Metro Tangerang yang tidak ingin namanya disebut.

Kasi Pidsus Kejari Tangerang tersebut menjelaskan selain finalisasi dakwaan perkara Diding, jaksa penyidik juga sedang menyelesaikan pemeriksaan tersangka mantan sekretaris Komiisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Achmad Safii, Kasubag Umum KPU Kota Tangerang Dedet Setiadi, dan Deden, staf Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangerang.

“Kasus penyalahgunaan penggunaan APBD Kota Tangerang dalam penyelenggarakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah-red) 2013 menyangkut mantan sekretaris KPU Kota Tangerang AS, saya masih pelajari. Apakah masih ada lagi pemeriksaan, saya belum pastikan. Sekarang, saya masih pelajari perkaranya,” kilah Firdaus. (ril)


Post a Comment

0 Comments