![]() |
Tengku Firdaus: dakwaan tahap finalisasi. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Perkara mantan
Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Diding Iskandar
(DI) dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) di Serang.
“Sekarang ini dakwaan
terdakwa DI sedang tahap finalisasi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Tengku Firdaus kepada TangerangNET.Com dan Tangerang Ekspres di ruang
kerjanya, Jumat (13/11/2015).
Firdaus yang baru saja
pindah dari Batam tersebut, mengatakan setelah DI ditahan proses penyelesaian
dakwaan langsung digarap oleh tim jaksa penuntut. Proses finalisasi dakwaan
dikerjakan bersama dengan tersangka AR, direktur PT Matra Perkasa Utama (MPU)
selaku pemenang tender.
“Tersangka dalam
dugaan korupsi pembelian mobil tangga pemadam kebakaran tersebut, ada dua orang
yang akan disidangkan. DI sebagai mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan AR
sebagai direktur PT MPU sebagai pemenang tender,” ungkap Firdaus.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Diding Iskandar setelah selama setahun ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian mobil tangga
pemadam kebakaran senilai Rp 10 miliar pengadaan pada 2012. Mantan Kepala Dinas (Kadis)
Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Diding Iskandar (DI), akhirnya ditahan
oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang, Selasa (27/10/2015).
Diding Iskandar yang
kini menjadi staf ahli Walikota Tangerang, datang ke kantor Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tangerang atas jemputan petugas dari Polres Metro Tangerang, dua
minggu lalu. “Ya, saya tadi menjemput Pak Diding untuk dibawa ke mari (kantor
Kejari Tangerang-red),” ujar petugas Polres Metro Tangerang yang tidak ingin
namanya disebut.
Kasi Pidsus Kejari
Tangerang tersebut menjelaskan selain finalisasi dakwaan perkara Diding, jaksa
penyidik juga sedang menyelesaikan pemeriksaan tersangka mantan sekretaris
Komiisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Achmad Safii, Kasubag Umum KPU Kota
Tangerang Dedet Setiadi, dan Deden, staf Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) Kota Tangerang.
“Kasus penyalahgunaan
penggunaan APBD Kota Tangerang dalam penyelenggarakan Pilkada (Pemilihan Kepala
Daerah-red) 2013 menyangkut mantan sekretaris KPU Kota Tangerang AS, saya masih
pelajari. Apakah masih ada lagi pemeriksaan, saya belum pastikan. Sekarang,
saya masih pelajari perkaranya,” kilah Firdaus. (ril)
0 Comments