![]() |
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (baju putih) dan sabu. (Foto: Man, TangerangNET.Com) |
NET - Sedikitnya 274.071,8 gram atau 274 kilogram
lebih narkotika jenis sabu serta 950 butir pil ekstasi dimusnahkan
Badan Narkotika Nasional (BNN) di Garbage Plan Bandara Internasional
Soekarno-Hatta (BSH), Kamis (12/11/2015). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus selama Oktober 2015.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komisaris Jendral Polisi (Komjen Pol) Budi Waseso mengatakan untuk kasus
pertama merupakan tangkapan terbesar yang dilakukan BNN dengan total barang
bukti sebanyak 270.071,8 gram atau 274 kilogram
lebih. Barang
bukti tersebut disita dari empat pelaku yang diamankan dengan inisial JS, L, D dan A.
"JS yang dianggap sebagai kurir, sementara L adalah sebagai supir. Sedangkan kedua pelaku D dan A sebagai pengendali. Pengungkapan kasus tersebut bermula
dari penyelidikan yang dilakukan BNN selam 2 bulan di
kawasan pergudangan di Dumai. Selanjutnya
petugas BNN langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui barang
yang berisi narkotika
tersebut telah berpindah ke Medan,
Sumatera Utara" ujarnya.
Kasus kedua yakni paket sabu seberat 3.894 gram yang disita dari
seorang kurir WNI berinisial S alias Anwar. Pelaku
tersebut ditangkap lantaran adanya laporan masyarakat mengenai adanya kiriman
paket yang mencurigakan. Petugas
langsung melakukan penyelidikan
dan menangkap
pelaku Anwar yang mengambil paket tersebut.
"Saat itu pelaku Anwar mengambil paket
tersebut dengan menggunakan sebuah mobil los bak di stasiun Semut, Kota Surabaya, Jawa Timur, menuju daerah
Jalan Dupak Bangunsari, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan. Paket tersebut lalu ditinggalkan di dalam
mobil," kata Budi.
Selang
beberapa hari kemudian, lanjut Budi, sekitar pukul 12.30 WIB
petugas BNN
menangkap Anwar di Terminal 1 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Pada hari itu petugas mengintai dan tersangka
kembali ke tempat barang tersebut ditinggalkan. Setelah dibuka petugas yang
disaksikan tersangka teryata terbukti berisi narkotika jenis sabu.
Sedangkan untuk kasus terakhir, tambah Budi, merupakan peredaran
1.000 butir
ekstasi yang melibatkan dua oknum TNI berinisial WW dan SI yang berperan
sebagai perantara. Selain itu, petugas mencurigai AF
yang dianggap sebagi kurir.
Berdasarkan penagkapan tersebut, petugas
langsung melakukan pengintaian dengan menangkap tersangka AF di rumahnya di
Jalan Bungur II Rt 010/06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur
sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian langsung mengamankan oknum TNI berinisial WW dan SI di
lokasi yang berbeda. Kemudian
keduanya diserahkan ke Dandempom Jaya untuk diproses
sedangkan pelaku AF dibawa ke Kantor BNN yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur," tutur Budi. (man)
0 Comments