![]() |
Terdakwa Yahya dituntun penasihat hukum seusai sidang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Meski tidak
dapat melihat alias buta terdakwa Yahya alias Koya bin Ma’un, 46, karena
terbukti melakukan perjudian dihukum 7 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2015).
Majelis hakim yang
diketuai oleh Sigid Triyono, SH menyatakan perbuatan terdakwa Yahya alias Koya
terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP yakni memberikan kesempatan
kepada khalayak umum untuk bermain judi tanpa ijin. Oleh karena itu, terdakwa
Yahya dihukum selama 7 bulan penjara.
Hukuman yang
dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Robby Hermansyah, SH yang menuntut terdakwa Yahya selama 1
tahun penjara. Meskipun jangka waktu hukumnya berbeda tapi majelis hakim dan
jaksa mengenakan pasal yang sama yakni pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Hakim Sigid mengatakan
terdakwa Yahya yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat itu, pada Rabu, 6
Mei 2015 di rumahnya di Kampung Pondok Aren RT 03 RW 07, Kelurahan Pondok
Kacang, Kecamatan Pondok Arena, Kabupaten Tangerang, dijadikan tempat bermain
judi. Pada tanggal tersebut di atas
terdakwa Yahya bersama Minan, Masrop, dan Saudin, ditangkap polisi karena
bermain judi.
Ketika diatangkap
polisi, keempat orang tersebut sedang melakukan permainan judi Singapura. Polisi menyita barang
bukti berupa catatan, rekapan, dan uang tunai Rp 470 ribu. Dari pemeriksaan
saksi dan fakta persidangan terbukti di rumah tersebut telah dijadikan tempat
berjudi.
![]() |
Pengacara Arias Rahadian dan terdakwa Yahya. (Foto: Istimewa) |
Terdakwa Yahya yang
didampingi penasihat hukum Arias Rahadian, SH dan Walim, SH tidak sependapat
dengan majelis hakim dan jaksa. “Terdakwa Yahya itu mengalami buta sejak lahir
dan sampai di persiadangan. Dengan kondisi yang buta tersebut tidak layak disidangkan
di pengadilan,” tutur Arias.
Arias mengatakan berdasarkan
fakta di dalam persidangan terdakwa Yahya seorang buta huruf dan buta matanya
sejak masih kecil, sehingga tidak bisa melihat apa pun juga yang di hadapannya
kecuali orang lain menuntunnya dan memberitahukannya. (ril)
0 Comments