![]() |
Sidang hari pertama praperadilan di PN Tangerang: jadi tersangka. (Foto: Istimewa) |
NET - Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Polda
Metro Jaya digugat praperadilan oleh dokter gigi Daniel Lucas
Simon di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (16/11/2015).
Dalam sidang
praperadilan tersebut termohon yakni Kejaksaan Negeri Tigaraksa sebagai penuntut umum dan penyidik
Polda Metro Jaya, tidak hadir memenuhi panggilan sidang. Sedangkan penggugat dokter gigi Daniel Lucas
Simon hadir melalui kuasa hukumnya, Reynold Thonak SH dan Rahmat SH.
Majelis hakim dengan hakim tunggal Siti Rochmah, SH mengatakan panggilan sidang
kepada Polda dan Kejaksaan sudah dikirim. Namun sampai sidang dimulai tetapi Kejaksaan dan Polda belum datang.
Oleh karena termohon tidak hadir, Hakim Siti
Rochmah, menunda sidang sampai Senin (23/11/2015) pekan depan sambil menunggu degelasi
dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyampaikan surat panggilan ke Polda Metro Jaya.
Praperadilan tersebut
diajukan karena pemohon dokter gigi Daniel Lucas ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana menyuruh menempatkan
keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi pada 13 Mei 2014 di Kota Tangerang. Sementara penyidik
Harda Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa tidak
memberitahukan dengan jelas tentang sangkaan terkait obyek yang dimaksud sebagai
akta ditempatkan keterangan palsu.
Atas penetapan
tersangka tersebut, kata Reynold, dokter
gigi Danile Lucas sangat bingung dan tidak mengerti
terkait perbuatan apa. Bilamerujuk surat panggilan nomor S.Pgl/13013/VII/2015
Disreskrimum tanggal 15 Juli 2015, penyidik Polda Metro Jaya telah keliru dalam menetapkan obyek tersangka.
“Seharusnya yang dijadikan tersangka adalah Ancong Harjalukita atau Lim Liam Cong yang
sudah jelas membuat dan menggunakan akta autentik yang bila isinya dinilai tidak benar. Tujuannya, untuk menjual mengalihkan hak milik tanah Sertipikat Nomor 17 Desa Tanjung Pasir atas nama PR Eni. (ril)
0 Comments