Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jual Beli Senjata Airsoft Guns, Karno Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Karno memegang kardus berisi senjata.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Terdakwa Karno, 32, melakukan jual-beli senjata api tanpa dilengkapi surat ijin dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Kamis (12/11/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Darsono, SH dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Yanti, SH. Dalam tuntutan Jaksa Vera menyebutkan perbuatan terdakwa Karno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Darurat No. 12 tahun 1951.

 Jaksa Vera mengatakan terdakwa Karno melakukan jual-beli airsoft guns tanpa dilengkapi ijin. Jual beli senjata tersebut dilakukan   di lingkungan klub petembak

Menurut Jaksa Vera, terdakwa Karno  melakukan jual beli airsoft guns untuk kepentingan klub petembak di ingkungannya di Surabaya, Jawa Timur, tanpa dilengkapi ijin. Namun,  sepulang dari Senayan, Jakarta, terdakwa karno ditangkap polisi di Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti beberapa pucuk jenis airsoft guns.

Hakim Darsono setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Vera, memberikan kesempatan kepada terdakwa Karno untuk melakukan pembelaan. Terdakwa Karno yang tanpa didampingi penasihat hukum tersebut melakukan pembelaan secara lisan.

“Saya tidak tahu kalau jual beli airsoft guns ini harus memiliki ijin. Saya menjualnya di lingkungan olahraga petembak. Saya mohon keringan hukuman Pak Hakim,” tutur terdakwa Karno.

Atas pembelaan tersebut,  Hakim Darsono menunda sidang selama sepekan untuk pembacaan vonis. (ril)


Post a Comment

0 Comments