![]() |
Terdakwa Karno memegang kardus berisi senjata. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Terdakwa Karno,
32, melakukan jual-beli senjata api tanpa dilengkapi surat ijin dituntut 2
tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Kamis
(12/11/2015).
Majelis hakim yang
diketuai oleh Darsono, SH dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Vera Yanti, SH. Dalam tuntutan Jaksa Vera menyebutkan
perbuatan terdakwa Karno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2
Undang-Undang Republik Indonesia Darurat No. 12 tahun 1951.
Jaksa Vera mengatakan terdakwa Karno melakukan jual-beli airsoft guns tanpa
dilengkapi ijin. Jual beli senjata tersebut dilakukan di
lingkungan klub petembak
Menurut Jaksa Vera, terdakwa
Karno melakukan jual beli airsoft guns
untuk kepentingan klub petembak di ingkungannya di Surabaya, Jawa Timur, tanpa dilengkapi ijin. Namun,
sepulang dari Senayan, Jakarta, terdakwa
karno ditangkap polisi di Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti
beberapa pucuk jenis airsoft guns.
Hakim Darsono setelah
mendengarkan tuntutan Jaksa Vera, memberikan kesempatan kepada terdakwa Karno
untuk melakukan pembelaan. Terdakwa Karno yang tanpa didampingi penasihat hukum
tersebut melakukan pembelaan secara lisan.
“Saya tidak tahu kalau
jual beli airsoft guns ini harus memiliki ijin. Saya menjualnya di lingkungan
olahraga petembak. Saya mohon keringan hukuman Pak Hakim,” tutur terdakwa
Karno.
Atas pembelaan
tersebut, Hakim Darsono menunda sidang
selama sepekan untuk pembacaan vonis. (ril)
0 Comments