Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Infokan Nomor HP, Terdakwa Dedi Hermawan Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Dedi Hermawan saat mendengarkan pembelaan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Dedi Hermawan alias Luken bin Tata Supena dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa selama 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (30/11/2015).

Tuntutan yang cukup tinggi tersebut oleh Ridho Akbar sebagai penasihat hukum terdakwa Dedi Hermawan tidak pantas.”Tuntutan jaksa hanya bersifat subyektifitas tanpa memperhatikan fakta-fakta hukum sebenarnya di persidangan,” ujar Ridho Akbar dalam pembelaannya.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Indra Cahya, SH dengan hakim anggota Jamuka Sitorus, SH dan Tuty Haryati, SH mendengarkan pembelaan yang dibacakan Ridho Akbar.

Ridho menyebutkan terdakwa Dede Hermawan hanya memberi nomor handphone atas nama Asep Maulana kepada M Nurkholis alias Gepeng supaya bisa menghubungi Apoy untuk menemuinya. Tempat kerja Asep Maulana berdekatan dengan tempat tinggal Apoy.

“Tidak ada perintah sama sekali kepada Asep Maulana untuk mengambil barang narkotika  jenis sabu dari terdakwa,” ucap Ridho Akbar.

Oleh karena itu, kata Ridho, minta kepada majelis hakim menyatakan secara hukum tedakwa Dedi Hermawan bebas demi hukum. Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Fadrozi, SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman selama 18 tahun penjara.

Setelah majelis hakim mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Dedi Hermawan, sidang ditunda selama sepekan untuk pembacaan vonis. (ril)

Post a Comment

0 Comments