![]() |
Terdakwa Dedi Hermawan saat mendengarkan pembelaan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Dedi
Hermawan alias Luken bin Tata Supena dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa
selama 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin
(30/11/2015).
Tuntutan yang cukup
tinggi tersebut oleh Ridho Akbar sebagai penasihat hukum terdakwa Dedi Hermawan
tidak pantas.”Tuntutan jaksa hanya bersifat subyektifitas tanpa memperhatikan
fakta-fakta hukum sebenarnya di persidangan,” ujar Ridho Akbar dalam pembelaannya.
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Indra Cahya, SH dengan hakim anggota Jamuka
Sitorus, SH dan Tuty Haryati, SH mendengarkan pembelaan yang dibacakan Ridho
Akbar.
Ridho menyebutkan
terdakwa Dede Hermawan hanya memberi nomor handphone atas nama Asep Maulana
kepada M Nurkholis alias Gepeng supaya bisa menghubungi Apoy untuk menemuinya.
Tempat kerja Asep Maulana berdekatan dengan tempat tinggal Apoy.
“Tidak ada perintah
sama sekali kepada Asep Maulana untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dari terdakwa,” ucap Ridho Akbar.
Oleh karena itu, kata
Ridho, minta kepada majelis hakim menyatakan secara hukum tedakwa Dedi Hermawan
bebas demi hukum. Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Sebelumnya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Iqbal Fadrozi, SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman selama 18
tahun penjara.
Setelah majelis hakim
mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Dedi Hermawan, sidang ditunda selama sepekan
untuk pembacaan vonis. (ril)
0 Comments