![]() |
Tiga tersangka pelaku pemerkosaan: kawan sendiri. (Foto: Istimewa) |
NET – Petugas Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang,
menangkap 3 pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap
seorang perempuan ABG (anak baru gede-red) . Korban, AS,16, harus kehilangan kegadisannya
setelah diperkosa secara bergantian oleh tiga orang yang sudah dikenal, kawannya.
MSR,
18, HM,
19, dan GNW, 19, kini mendekam di balik teralis besi tahanan Polsek Mauk setelah ditangkap
pada Senin (2/11) malam. Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat
laporan mengenai aksi perkosaan yang dilakukannya.
Kejadian berawal ketika AS dijemput oleh MSR
dari rumahnya di Kampung Gunung Sari, RT 07/02, Kecamatan Mauk, Kabupaten
Tangerang. MSR berniat ingin mengajak AS ke pasar malam dan bermain komedi
putar.
Setelah itu, MSR dan AS berangkat dan
sesampainya di pasar malam mereka pun sempat menaiki komedi putar. Setelah malam,
MSR mengajak AS pulang. Tetapi di Jalan Pinggir Sawah, Kampung Wareng, Desa
Sukadiri Kabupaten Tangerang, MSR mengajak AS untuk berhenti dengan alasan
ingin ngobrol.
Tanpa sepengetahuan AS, MSR mengirim pesan
singkat kepada kedua temannya yaitu HM dan GNW untuk datang ke lokasi. Beberap menit kemudian, kedua teman MSR datang dan langsung mengajak
AS jalan ke sawah.
AS yang belum mengerti tujuan ketiga kawannya
itu, menuruti
saja. Saat GNW melepaskan
celananya, AS sempat berontak. Karena tenaga ketiga temannya itu kuat, AS hanya
bisa menangis dan pasrah saat disetubuhi secara bergantian.
Kanit Reskrim Polsek Mauk Iptu Sutiyo
mengatakan pihak kepolisian mendapat laporan pada Senin (2/11) pagi. “Benar ada
laporan terkait perkosaan, dan kasus ini masuk dalam UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setelah mendapat
laporan kami langsung melakukan pengejaran, kurang dalam 24 jam ketiga pelaku
berhasil kami amankan,” ujar Iptu Sutiyo kepada wartawan, Selasa (3/11/2015).
Iptu Sutiyo menjelaskan yang melaporkan kejadian tersebut adalah ibu korban. “Kini ketiga tersangka
sudah kami amankan, mereka bisa dijerat UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 dengan
ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Iptu Sutiyo. (*/ril)
0 Comments