Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Habis Main Komedi Putar, Tiga Pemuda Gagahi ABG

Tiga tersangka pelaku pemerkosaan: kawan sendiri.
(Foto: Istimewa) 
NET – Petugas  Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang, menangkap 3 pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan  ABG (anak baru gede-red) .  Korban,  AS,16,  harus kehilangan kegadisannya setelah diperkosa secara bergantian oleh tiga orang yang sudah dikenal, kawannya.

MSR, 18, HM, 19,  dan GNW, 19, kini mendekam di balik teralis besi tahanan  Polsek Mauk setelah ditangkap pada Senin (2/11) malam. Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan mengenai aksi perkosaan yang dilakukannya.

Kejadian berawal ketika AS dijemput oleh MSR dari rumahnya di Kampung Gunung Sari, RT 07/02, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. MSR berniat ingin mengajak AS ke pasar malam dan bermain komedi putar.

Setelah itu, MSR dan AS berangkat dan sesampainya di pasar malam mereka pun sempat menaiki komedi putar. Setelah malam, MSR mengajak AS pulang. Tetapi di Jalan Pinggir Sawah, Kampung Wareng, Desa Sukadiri Kabupaten Tangerang, MSR mengajak AS untuk berhenti dengan alasan ingin ngobrol.

Tanpa sepengetahuan AS, MSR mengirim pesan singkat kepada kedua temannya yaitu HM  dan GNW untuk datang ke lokasi. Beberap menit kemudian,  kedua teman MSR datang dan langsung mengajak AS jalan ke  sawah.

AS yang belum mengerti tujuan ketiga kawannya itu, menuruti saja. Saat GNW melepaskan celananya, AS sempat berontak. Karena tenaga ketiga temannya itu kuat, AS hanya bisa menangis dan pasrah saat disetubuhi secara bergantian.

Kanit Reskrim Polsek Mauk Iptu Sutiyo mengatakan pihak kepolisian mendapat laporan pada Senin (2/11) pagi. “Benar ada laporan terkait perkosaan, dan kasus ini masuk dalam UU RI No. 23 tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak. Setelah mendapat laporan kami langsung melakukan pengejaran, kurang dalam 24 jam ketiga pelaku berhasil kami amankan,” ujar Iptu Sutiyo kepada wartawan, Selasa (3/11/2015).

Iptu Sutiyo menjelaskan  yang melaporkan kejadian tersebut adalah ibu korban. “Kini ketiga tersangka sudah kami amankan, mereka bisa dijerat UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan  UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Iptu Sutiyo. (*/ril)


Post a Comment

0 Comments