Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gugatan Praperadilan Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Polda MJ, Dibacakan Pemohon

Penasihat hukum dokter gigi Daniel Lucas di hadapan hakim.  
(Foto: Istimewa)  
NET – Setelah ditunda pada sidang pertama praperadilan karena termohon Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Polda Metro Jaya tidak datang, kini gugatan dibacakan setelah kedua lembaga tersebut hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/11/2015).

Majelis hakim  dengan hakim tunggal Siti Rochmah, SH memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan isi gugatannya. Penggugat dokter gigi Daniel Lucas Simon  hadir melalui  kuasa hukumnya,  Reynold Thonak SH dan Rahmat SH.

Praperadilan tersebut diajukan karena pemohon dokter gigi Daniel Lucas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi pada  13 Mei 2014 di Kota Tangerang. Sementara  penyidik  Harda Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa tidak memberitahukan dengan jelas tentang  sangkaan terkait obyek yang dimaksud sebagai akta ditempatkan keterangan palsu.

Atas penetapan tersangka tersebut, kata Reynold, dokter gigi Danile Lucas sangat bingung dan tidak mengerti terkait perbuatan apa.  Bila merujuk  surat panggilan nomor S.Pgl/13013/VII/2015 Disreskrimum tanggal 15 Juli 2015,  penyidik Polda Metro Jaya  telah keliru dalam menetapkan obyek tersangka.

“Seharusnya yang dijadikan tersangka adalah  Ancong Harjalukita atau Lim Liam Cong yang sudah jelas membuat dan menggunakan akta autentik yang bila isinya dinilai tidak benar. Tujuannya, untuk menjual mengalihkan hak milik tanah Sertipikat Nomor 17 Desa Tanjung Pasir atas nama PR Eni,” tutur Reynold.

Reynold mengatakan dakwaan dugaan tindak pidana perbuatan materil yang dilakukan oleh pemohon telah kadaluwarsa. Penyidik menetapkann pemohon  dalam akta autentik saat membuat akte jual beli  tanggal 13 maret 1994. Sementara laporan polisi tanggal 16 Desember 2014.

Berarti tenggang waktu  sudah 20 tahun atau lebih dari 12 tahun, kata Reynold. Tindakan termohon melakukan penyidikan terhadap perkara Aguo adalah bertentangan dengan hukum karena perkara Aguo  telah kadaluwarsa untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, kata Reynold.

Reynold menjelaskan pemohon telah menggunakan akta jual beli nomor 248/ Kec.Tlg/1994 dan akte jual beli tersebut dipergunakan dari tahun 1995  sampai saat ini tanah tersebut dikuasai oleh pemohon. Pemohon sudah mutasi surat jual beli dengan PR Eni dengan bukti PBB yang selama ini dibayarkan untuk pajak tanah. Jual beli di hadapan Camat Teluk Naga Drs Deddy MR disaksikan kepala Desa Tanjung Pasir Madi Nurali dan Camat Teluk Naga Ahmad Rifai selaku sekretaris Desa Tanjung Pasir. (ril)


Post a Comment

0 Comments