![]() |
Terdakwa Lau Ko Chen usai sidang menebar senyum. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET- Terdakwa penyelundupan narkotika jaringan internasional
Lau Ko Chen, 29, Warga Negara (WN) Cina,
divonis majelis hakim dengan hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, tersenyum.
Majelis hakim yang
diketuai oleh Jamuka Sitorus, SH dengan hakim anggota Indra Cahya, SH dan I Gede Suarsana, SH menyatakan terdakwa Lau Ko Chen terbukti
secara dan meyakinkan melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3
kilogram. Perbuatan terdakwa Lau Ko Chen melanggar pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 132
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis majelis hakim
tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Nurfiqri
Sofa, SH yakni menuntut selama 18 tahun
6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar
subdier 4 bulan penjara. Selain hukumannya rendah, majelis hakim mengganjar tedakwa
Lau Ko Chen dengan denga Rp 1 miliar dengan subsider selama 3 bulan penjara.
Baik jaksa maupun
majelis hakim sepakat, terdakwa Lau Ko Chen perbuatannya terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim Jamuka Sitorus
mengatakan perbutan terdakwa Lau Ko Chen, bermula saat bertemu dengan Wang Kim
Tek di Hongkong. Dalam pertemuan tersebut, Wang Kim Tek menawarkan kepada
terdakwa Lau Ko Chen untuk membawa barang ke Indonesia.
Setelah disepakati,
kata Hakim Jamuka, terdakwa atas jasa tersebut mendapat upah 40.000 Yuan dari
Wang Kim Tek. Terdakwa Lau Ko Chen pun terbang ke Indonesia dan mendarat di
Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 9 April 2015 pukul 21:30 WIB.
Pada saat akan ke luar
dari Bandar Soekarno Hatta di Terminal 2 D Kedatangan, terdakwa Lau Ko Chen
seperti orang kebingungan dan petugas pun menaruh kecurigaan. Ketika terdakwa
Lau Ko Chen melewati X-ray pada tas yang dibawanya terlihat ada benda yang
mencurigakan. Petugas pun langsung mengamankan terdakwa Lau Ko Chen dan membuka
tas berwarna hitami tu.
Hakim Jamuka dalam
amar putusannya mengatakan setelah dibuka, ditemukan 9 bungkus plastik berisi benda berupa
kristal bening. Petugas pun melakukan pengujian
terhadap benda berbentuk kristal bening tersebut ternyata mengandung
metamfetamina yakni narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang beratnya 2.996 gram
atau sekitar 3 kilogram.
“Atas putusan tersebut
silakan saudara terdakwa Lau Ko Chen bersikap,” ujar Hakim Jamuka pada terdakwa
usai pembacaan vonis tesebut, Senin (24/11/2015).
Amar putusan majelis
hakim tersebut diterjemahkan oleh Lilik kepda terdakwa Lau Ko Chen yang
didampingi penasihat hukum Richi Gokmen, SH. Terdakwa Lau Ko Chen menyatakan
menerima putusan tersebut sedangkan Jaksa Faiq menyatakan pikir-pikir. (ril)
0 Comments