Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Divonis Rendah Lau Ko Chen, Penyelundup Narkotika Jaringan Internasional, Tersenyum

Terdakwa Lau Ko Chen usai sidang menebar senyum.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET- Terdakwa  penyelundupan narkotika jaringan internasional  Lau Ko Chen, 29, Warga Negara (WN) Cina, divonis majelis hakim dengan hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tersenyum.

Majelis hakim yang diketuai oleh Jamuka Sitorus, SH dengan hakim anggota Indra Cahya, SH dan  I Gede Suarsana, SH  menyatakan terdakwa Lau Ko Chen terbukti secara dan meyakinkan melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Perbuatan terdakwa Lau Ko Chen melanggar pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Nurfiqri Sofa, SH yakni  menuntut selama 18 tahun 6 bulan  penjara dan denda Rp 1 miliar subdier 4 bulan penjara. Selain hukumannya rendah, majelis hakim mengganjar tedakwa Lau Ko Chen dengan denga Rp 1 miliar dengan subsider selama 3 bulan penjara.

Baik jaksa maupun majelis hakim sepakat, terdakwa Lau Ko Chen perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim Jamuka Sitorus mengatakan perbutan terdakwa Lau Ko Chen, bermula saat bertemu dengan Wang Kim Tek di Hongkong. Dalam pertemuan tersebut, Wang Kim Tek menawarkan kepada terdakwa Lau Ko Chen untuk membawa barang ke Indonesia.

Setelah disepakati, kata Hakim Jamuka, terdakwa atas jasa tersebut mendapat upah 40.000 Yuan dari Wang Kim Tek. Terdakwa Lau Ko Chen pun terbang ke Indonesia dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 9 April 2015 pukul 21:30 WIB.

Pada saat akan ke luar dari Bandar Soekarno Hatta di Terminal 2 D Kedatangan, terdakwa Lau Ko Chen seperti orang kebingungan dan petugas pun menaruh kecurigaan. Ketika terdakwa Lau Ko Chen melewati X-ray pada tas yang dibawanya terlihat ada benda yang mencurigakan. Petugas pun langsung mengamankan terdakwa Lau Ko Chen dan membuka tas berwarna hitami tu.

Hakim Jamuka dalam amar putusannya mengatakan setelah dibuka,  ditemukan 9 bungkus plastik berisi benda berupa kristal bening. Petugas pun melakukan pengujian  terhadap benda berbentuk kristal bening tersebut ternyata mengandung metamfetamina yakni narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang beratnya 2.996 gram atau sekitar 3 kilogram.

“Atas putusan tersebut silakan saudara terdakwa Lau Ko Chen bersikap,” ujar Hakim Jamuka pada terdakwa usai pembacaan vonis tesebut, Senin (24/11/2015).

Amar putusan majelis hakim tersebut diterjemahkan oleh Lilik kepda terdakwa Lau Ko Chen yang didampingi penasihat hukum Richi Gokmen, SH. Terdakwa Lau Ko Chen menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan Jaksa Faiq menyatakan pikir-pikir. (ril)

Post a Comment

0 Comments