![]() |
Kasat Narkoba Kompol Banbang G. perlihatkan hasil tangkapannya. (Foto: Man, TangerangNET.Com) |
NET - Petugas Polres
Metro (Polrestro) Tangerang menggerebek
rumah kontrakan bandar narkotika jenis ganja di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Hanya dalam penggrebekan itu, petugas
gagal mengamankan HN, bandar narkotika
yang bekerja sebagai Satpam di salah satu perumahan di wilayah tersebut,
karena yang bersangkutan kabur terlebih
dahulu.
"Saat kami
grebek, HN sudah menghilang. Tapi dari
dalam rumah itu, kami mengamankan barang
bukti berupa ganja sebanyak 3 kilogram,"
ujar Kasat Narkoba Polrestro Tangerang
Komisaris Bambang Gunawan, Kamis (19/11/2015).
Dan sampai kini, kata
Bambang, HN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penggrebekan itu dilakukan berawal dari
ditangkapnya dua orang kaki tangan HN, yaitu FV dan RD di wilayah Serpong, Tangsel.
Dari kedua tangan mereka, petugas mengamankan sebanyak 85 paket ganja siap edar
dengan berat total mencapai 1 Kg serta lima paket sabu.
Kemudian, kata Bambang,
mengembangkan ke HN. "Sampai saat ini, HN masih dalam pengejaran petugas. Dan saya
yakin bila HN ketangkap, kasus ini akan lebih mengembang ke pengecer atau
bandar lainnya yang lebih besar," tutur Bambang meyakinkan.
Akibat perbuatannya,
kedua tersangka itu dapat dijerat pasal
114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika
dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (man)
0 Comments