![]() |
Airin Rachmi Diany melantik Tim Ahli Bangunan dan Gedung. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kegiatan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang juga calon walikota melantik Tim Ahli Bangunan dan
Gedung dinilai adalah bentuk pelanggaran
larangan kampanye yang diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU pada masa
kampanye.
“Wah, ini jelas melanggar
peraturan dan undang-undang. Pelantikan tim tersebut suatu kebijakan stategis
dan tidak boleh lagi dilakukan oleh Airin sebagai calon Walikota Tangsel,” ujar
Tim Kampanye pasangan Arsid - Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri Fatah kepada
TangerangNET.Com, Sabtu (31/10/2015) malam.
Hal senada juga
dikatakan Teddy Gusnaidi, Tim Kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangsel Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, kepada TangerangNET.Com. “Pada masa kampanye ini calon walikota yang
sedang menjabat tidak boleh mengambil keputusan yang penting,” Teddy.
Sebagai dilansir
sejumlah media di Tangerang pada Kamis (29/10/2015) lalu Walikota Tangsel Airin
Rachmi Diany melantik Tim Ahli Bangunan dan Gedung, di Aula kantor Walikota
Tangsel. Tim ahli tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Walikota Tangerang
Selatan No: 640/Kep.171-Huk/2015. Dalam tim tersebut ada
11 anggota dengan ketua tim Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP).
“Jelas dan pasti bahwa
masa kampanye sejak tanggal 27 Agustus
sampai dengan pada 9 Desember 2015, tidak boleh melakukan kegiatan
sejenis itu,” tutur Teddy Gusnaidi, tim kampanye bidang hukum tersebut.
Teddy menyebutkan pada
Peraturan KPU No. 7 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam
pasal 62. Isinya berbunyi: pejabat
negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Sementara Fatah
menyebutkan kegiatan Airin tersebut adalah bentuk menyalahgunakan wewenang. Sesuai dengan UU RI Nomor 1 tahun 2015
sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan pejabat negara, pejabat aparatur
sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Oleh karena itu, kata
Fatah, pihak akan mengumpulkan seluruh informasi tentang kegiatan tersebut dan
selanjutnya akan melaporkan kepada penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Kota
Tangsel dan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaskada).
“Dalam wakut dekat ini,
kita laporkan sekaligus meminta kepada KPU Tangsel untuk membatalkan pencalonan
Airin sebagai Walikota Tangsel,” tandas Fatah.
Sedangkan Teddy mengatakan
sebagian informasi sudah didapatkan dan perlu dilengkapi agar lebih akurat. “Kami melaporkan kegiatan tersebut ke Bawaslu RI, karena sudah terbukti Panwas Tangsel dan
Bawaslu Banten bukan lagi pengawas tapi pemain,” ucap Teddy. (ril)
0 Comments