Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Airin Melantik Tim Ahli Bangunan, Dinilai Melanggar Larangan Kampanye

Airin Rachmi Diany melantik Tim Ahli Bangunan dan Gedung.
(Foto:  Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Kegiatan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel)  Airin Rachmi Diany yang juga calon walikota melantik Tim Ahli Bangunan dan Gedung dinilai  adalah bentuk pelanggaran larangan kampanye yang diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU pada masa kampanye.

“Wah, ini jelas melanggar peraturan dan undang-undang. Pelantikan tim tersebut suatu kebijakan stategis dan tidak boleh lagi dilakukan oleh Airin sebagai calon Walikota Tangsel,” ujar Tim Kampanye pasangan Arsid - Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri Fatah kepada TangerangNET.Com, Sabtu (31/10/2015) malam.

Hal senada juga dikatakan Teddy Gusnaidi, Tim Kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, kepada TangerangNET.Com.  “Pada masa kampanye ini calon walikota yang sedang menjabat tidak boleh mengambil keputusan yang penting,” Teddy.

Sebagai dilansir sejumlah media di Tangerang pada Kamis (29/10/2015) lalu Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany melantik Tim Ahli Bangunan dan Gedung, di Aula kantor Walikota Tangsel. Tim ahli tersebut dikukuhkan melalui Surat  Keputusan Walikota Tangerang Selatan No: 640/Kep.171-Huk/2015. Dalam tim tersebut ada 11 anggota dengan ketua tim Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP).

“Jelas dan pasti bahwa masa kampanye sejak tanggal 27 Agustus  sampai dengan pada 9 Desember 2015, tidak boleh melakukan kegiatan sejenis itu,” tutur Teddy Gusnaidi, tim kampanye bidang hukum tersebut.

Teddy menyebutkan pada Peraturan KPU No. 7 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam pasal 62. Isinya berbunyi:  pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Sementara Fatah menyebutkan kegiatan Airin tersebut adalah bentuk menyalahgunakan wewenang.  Sesuai dengan UU RI Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Oleh karena itu, kata Fatah, pihak akan mengumpulkan seluruh informasi tentang kegiatan tersebut dan selanjutnya akan melaporkan kepada penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Kota Tangsel dan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaskada). 

“Dalam wakut dekat ini, kita laporkan sekaligus meminta kepada KPU Tangsel untuk membatalkan pencalonan Airin sebagai Walikota Tangsel,” tandas Fatah.

Sedangkan Teddy mengatakan sebagian informasi sudah didapatkan dan perlu dilengkapi agar  lebih akurat. “Kami  melaporkan kegiatan tersebut ke Bawaslu RI,  karena sudah terbukti Panwas Tangsel dan Bawaslu Banten bukan lagi pengawas tapi pemain,” ucap Teddy. (ril)


Post a Comment

0 Comments