Oleh : Dodi Prasetya
Azhari, SH
Dirgahayu TNI 70
tahun, 5 Oktober 1945-5 Oktober 2015
bangkitlah TNI sebagai kekuatan strategis bangsa, tumbuh sebagai Patriot
sejati, Tangguh dan siap dalam segala medan dan kondisi, dan tetap di cintai
Rakyat Indonesia.
"Prajurit
Indonesia bukanlah prajurit sewaan bukan prajurit yang menjual tenaganya karena
hendak merebut sesuap nasi dan bukan pula prajurit yang mudah dibelokkan
haluannya karena tipu dan nafsu kebendaan. Tetapi prajurit Indonesia adalah dia
yang masuk ke dalam Tentara karena keinsyafan jiwanya, atas panggilan Ibu
Pertiwi dengan setia membaktikan raga dan jiwanya bagi keluhuran bangsa dan
negara", amanat ini saya kutip dari Bapak TNI Panglima Besar Jenderal
Sudirman paling tidak dapat menjadi dasar dalam memahami kemana arah
perjuangan yang harus dituju oleh TNI dari awal berdiri sampai sekarang dan
kapan pun amanah perjuangan ini harus tetap
terjaga dan terimplementasikan dengan baik.
Dari awal-awal
pendirian TNI, dan masih dalam kondisi berjuang membela kemerdekaan,
Panglima Besar Jenderal Sudirman sudah mengingatkan para anak buahnya
dikala itu agar prajuritnya jangan menjadi prajurit sewaan atau kalau dicari
persamaan katanya untuk saat sekarang TNI tidak boleh menjadi menjadi tentara
bayaran karena ada sesuatu yang diharap.
Dalam jati
dirinya,TNI juga menyebutkan 4 identitas penting yang perlu diseimbangkan
yakni TNI itu sebagai (1) Tentara rakyat karena memang TNI tumbuh berkembang
bersama rakyat, TNI berasal dan dibesarkan oleh rakyat, kemudian (2) tentara
pejuang yang memang TNI lahir dari proses perjuangan bangsa dan TNI juga merupakan
(3) tentara nasional yang berarti TNI harus pula berpihak pada kepentingan
nasional dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta (4) tentara
profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik,
tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta
mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi
sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional
yang telah diratifikasi (pasal 2 UU nomor 34 tahun 2004).
Lantas apa
sebenarnya yang dimaksud dengan tentara bayaran, sekedar untuk memahaminya
mungkin dapat dilihat pasal 47 Konvensi Jenewa tahun 1949 yang
menyebutkan beberapa ciri Tentara Bayaran itu yakni , (1)
benar-benar mengambil bagian secara langsung dalam konflik-konflik (2)
mengambil bagian dalam konflik-konflik secara khusus untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan bahkan dijanjikan, oleh salah seorang pihak dalam
konflik tersebut, kompensasi materiil yang berjumlah besar, melebihi jumlah
yang dibayarkan kepada para pejuang yang berpangkat setingkat di angkatan
bersenjata pihak tersebut. (3) direkrut secara khusus baik di dalam maupun luar
negeri untuk bertarung dalam sebuah konflik bersenjata (4) bukan
berkewarganegaraan sama dengan salah satu pihak dalam konflik tersebut maupun
penduduk suatu wilayah yang dikuasai salah satu pihak. (5) bukan anggota
angkatan bersenjata salah satu pihak; dan (6) belum pernah dikirim oleh sebuah
negara yang bukan salah satu pihak dalam konflik untuk melaksanakan sebuah
tugas resmi sebagai bagian dari angkatan bersenjata ini.
Kehadiran
TNI merupakan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa,
menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang,
serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional (point c bagian menimbang UU TNI). Menarik dari kesimpulan dari
apa yang disampaikan oleh Panglima Besar Jenderal Sudirman dan UU TNI dikaitkan
dengan pengertian dari tentara bayaran versi Konvensi Jenewa 1949, maka dapat
secara tegas disampaikan disini bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara yang
sah hanyalah memiliki tugas menjaga menjaga dan menegakkan kedaulatan NKRI yang
semata-mata untuk menjaga kepentingan bangsa dan dari awal kelahirannya TNI
dibentuk hanya untuk itu, tidak pernah untuk kepentingan yang lain, bukan
menjadi tentara bayaran, seperti yang telah diingatkan Bapak Pendiri TNI,
sangat berbahaya bagi bangsa ini dan juga bagi TNI kalau TNI keluar dari garis
perjuangan yang telah di buat, semoga TNI tetap konsisten dengan arah
perjungannya, jangan sampai mudah tergoda dan terjebak dengan berbagai hal yang
bisa merusak citra TNI sebagai prajurit pejuang dan prajurit profesional, baik
sekarang kini dan nanti.
Semoga di hari
jadi yang ke 70 thn TNI dapat memaknai lebih kepada hakekatnya, TNI
merefleksikan dan mengevaluasi di hari jadinya kali ini untuk meningkatkan
kualitas perannya sebagai komponen bangsa, serta tugasnya sebagai unsur
keamanan dan pertahanan negara, yang implementasinya ditunjukan dengan ketaatan
dan kebaikan bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Penyelenggaraan
HUT TNI merupakan salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban TNI kepada
rakyat atas pembangunan TNI yang telah dilaksanakan , khususnya
pada anggaran 2015. TNI harus dapat menunjukkan bahwa TNI masih berada pada
hakekatnya sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit yang cinta negara,
cinta bangsa, cinta rakyat, dan cinta kehidupan. Hal ini ditunjukan untuk
mengawal demokrasi menuju kesejahteraan rakyat dan menjaga kedaulatan serta
keutuhan NKRI secara profesional, menuju Indonesia sebagian negara yang aman
dan sejahtera menuju kepada kesentosaannya.
TNI sebagai
patriot sejati harus menampilkan diri sebagai harapan rakyat dapat menjadi
kebanggaan dan membangkitkan kecintaan rakyat kepada TNI, serta memberikan kepercayaan
atas kekuatan sendiri bangsa Indonesia dalam melanjutkan pembangunan nasional.
Jayalah TNI
tentara rakyat, "Patriot sejati, Tangguh, dan di cintai rakyat"
Penulis:
Tinggal Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat,
Tangerang Selatan.
0 Comments