Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terima Paket Dari Mantan Istri, Muhroji Divonis 10 Tahun Penjara

Kedua terdakwa berunding dengan penasihat hukum sebelum
menyatakan sikap atas vonis hakim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Menerima paket sepatu dari mantan istri, terdakwa Muhroji bin Karto Ami Dihardjo, 52, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (28/10/2015). Paket sepatu yang berisi narkotika jenis sabu tersebut diserahkan oleh Dian Dwi Permana, 23, oleh majelis hakim juga divonis 10 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaaan putusan tersebut, majelis hakim diketuai oleh Muhammad Sigit, SH mengatakan perbuatan kedua terdakwa yaki Muhori dan Dian Dwi Permana  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim Sigit menjelaskan majelis hakim  sepakat secara bulat atas perbuatan kedua terdakwa  Muhroji dan Dian Dwi Permana adalah melanggar kebijakan Pemerintah yang kini gencar melaksanakan program pemberantasan peredaran narkotika dan penyalaugunaan narkotika. Oleh karena itu, kedua terdakwa Muhroji dan Dian Dwi Permana masing-masing dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim  kepada kedua terdakwa; Muhroji dan Dian Dwi Permana lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erlangga, SH yakni masing-masing selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hakim Sigit mengatakan pada Selasa, 7 April 2015 sekitar pukul 23:00 WIB terdakwa Muhroji dihubungi oleh mantan istrinya, Ihah Solihah yang sudah bercerai sejak 8 tahun lalu. Dalam percakapan telepon tersebut, Ihah Solihah meminta agar terdakwa Muhroji mengambil paket tiga pasang sepatu. Namun, terdakwa Muhroji menolak.

Namun, kata Hakim Sigit, Ihah Solihah esok harinya pukul 05:00 WIB Ihah Solihah kembali menghubungi terdakwa. Ihah meminta agar  terdakwa Muhroji mengambil paket berisi tiga pasang sepatu di halte bus Grogol, Jakarta Barat. Di halte bus tersebut terdakwa akan bertemu dengan terdakwa Dian Dwi Permana.

Seusai mengambil paket berisi sepatu tersebut, kata Hakim Sigit, terdakwa Muhroji dan Dian Dwi Permana ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN).  Dalam paket tersebut setelah dibuka ada dua bungkus aluminium foil berisi narkoitka jenis sabu dengan berat bruto 444 gram.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa yang diampingi penasihat hukum Wahyu Baskoro, SH dan Rio Arif Wicaksono, SH menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Erlangga menayatakan pikir-pikir.

“Saya harus lapor dulu ke atasan, baru menyatakan sikap,” ujar Jaksa Erlangga kepada TangerangNET.Com.

Sementara Wahyu Baskoro beralasan menyatakan pikir-pikir, karena kedua terdakwa tidak tau apa sebenarnya isi dari paket tersebut. “Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, tapi kedua terdakwa bukan orang terlibat dalam peredaran narkotika. Kedua terdakwa adalah korban dari para pengedar,” tutur Wahyu Baskoro kepada TangerangNET.Com. (ril)

Post a Comment

0 Comments