![]() |
Kedua terdakwa berunding dengan penasihat hukum sebelum menyatakan sikap atas vonis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Menerima paket sepatu
dari mantan istri, terdakwa Muhroji bin Karto Ami Dihardjo, 52, divonis 10
tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (28/10/2015). Paket
sepatu yang berisi narkotika jenis sabu tersebut diserahkan oleh Dian Dwi
Permana, 23, oleh majelis hakim juga divonis 10 tahun penjara.
Sidang dengan agenda
pembacaaan putusan tersebut, majelis hakim diketuai oleh Muhammad Sigit, SH
mengatakan perbuatan kedua terdakwa yaki Muhori dan Dian Dwi Permana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim Sigit
menjelaskan majelis hakim sepakat secara
bulat atas perbuatan kedua terdakwa Muhroji
dan Dian Dwi Permana adalah melanggar kebijakan Pemerintah yang kini gencar
melaksanakan program pemberantasan peredaran narkotika dan penyalaugunaan
narkotika. Oleh karena itu, kedua terdakwa Muhroji dan Dian Dwi Permana
masing-masing dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4
bulan penjara.
Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim kepada kedua
terdakwa; Muhroji dan Dian Dwi Permana lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erlangga, SH yakni masing-masing selama 18 tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hakim Sigit mengatakan
pada Selasa, 7 April 2015 sekitar pukul 23:00 WIB terdakwa Muhroji dihubungi
oleh mantan istrinya, Ihah Solihah yang sudah bercerai sejak 8 tahun lalu.
Dalam percakapan telepon tersebut, Ihah Solihah meminta agar terdakwa Muhroji
mengambil paket tiga pasang sepatu. Namun, terdakwa Muhroji menolak.
Namun, kata Hakim Sigit,
Ihah Solihah esok harinya pukul 05:00 WIB Ihah Solihah kembali menghubungi
terdakwa. Ihah meminta agar terdakwa
Muhroji mengambil paket berisi tiga pasang sepatu di halte bus Grogol, Jakarta
Barat. Di halte bus tersebut terdakwa akan bertemu dengan terdakwa Dian Dwi
Permana.
Seusai mengambil paket
berisi sepatu tersebut, kata Hakim Sigit, terdakwa Muhroji dan Dian Dwi Permana
ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam paket tersebut setelah dibuka ada dua
bungkus aluminium foil berisi narkoitka jenis sabu dengan berat bruto 444 gram.
Atas vonis yang
dijatuhkan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa yang diampingi penasihat
hukum Wahyu Baskoro, SH dan Rio Arif Wicaksono, SH menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga Jaksa Erlangga menayatakan pikir-pikir.
“Saya harus lapor dulu
ke atasan, baru menyatakan sikap,” ujar Jaksa Erlangga kepada TangerangNET.Com.
Sementara Wahyu
Baskoro beralasan menyatakan pikir-pikir, karena kedua terdakwa tidak tau apa
sebenarnya isi dari paket tersebut. “Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim
jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, tapi kedua terdakwa bukan orang terlibat
dalam peredaran narkotika. Kedua terdakwa adalah korban dari para pengedar,” tutur Wahyu
Baskoro kepada TangerangNET.Com. (ril)
0 Comments