Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Satu lagi, AP Tersangka Korupsi Jembatan Layang Cibodas Ditahan Kejaksaan

Tersangka Ahmad Pasya dan Iptu Markani, penyidik Polres.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Satu orang lagi tersangka kasus tindak pidana korupsi jembatan layang Cibodas, Kota Tangerang, Ahmad Pasya (AP) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Selasa (27/10/2015).

“AP, kita tahan mulai hari ini (Selasa, 27/10/2015),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang Raymod Ali menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya.

Tersangka Ahmad Pasya ditahan kejaksaan karena dalam proyek tersebut bertindak sebagai konslutan pengawas tidak menjalankan tugas sesuai tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi). “Sebagai konsultan pengawas seharusnya bertindak secara benar dan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pembangun proyek tersebut,” ucap Raymond.

Tersangka Ahmad Pasya yang dalam pelimpahan berkas tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro Tangerang ke Kejari, didampingi penasihat hukum A. Goni, SH. “Ya, saya mendampingi tersangka Ahmad Pasya,” tutur Goni kepada TangerangNET.Com.

Goni menjelaskan setelah tersangka diserahkan ke kejaksaan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten. Selanjutnya, perkara tersebut akan disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Sebelumnya, Rabu (19/8/2015) dua rekannya sudah ditahan kejaksaan dan kini perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang, Banten. Kedua orang trsebut tersangka Oktavianus Sitompul dan Darma Sutisna.

Raymond Ali yang memproses pelimpahan tersebut mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka terkait pembangunan jembatan layang Cibodas.  Tersangka Oktovianus Sitompul adalah Direktur Karya Abadi Sejahtera (KAS) sebagai pelaksana proyek penguatan jembatan layang Cibodas. Sedangkan Darma Sutisna adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas proyek tersebut.

Proyek tersebut, kata Raymond, tidak dilaksanakan secara benar sehingga negara dirugikan Rp1,24 miliar lebih. Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal  2 ayat (2) dan pasal 7, Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Perubahan atas  UU RI No. 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. (ril)

Post a Comment

0 Comments