Tersangka Ahmad Pasya dan Iptu Markani, penyidik Polres. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Satu orang lagi
tersangka kasus tindak pidana korupsi jembatan layang Cibodas, Kota Tangerang,
Ahmad Pasya (AP) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Selasa
(27/10/2015).
“AP, kita tahan mulai
hari ini (Selasa, 27/10/2015),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang Raymod Ali
menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya.
Tersangka Ahmad Pasya
ditahan kejaksaan karena dalam proyek tersebut bertindak sebagai konslutan
pengawas tidak menjalankan tugas sesuai tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi). “Sebagai
konsultan pengawas seharusnya bertindak secara benar dan tidak terjadi
kesalahan dalam pelaksanaan pembangun proyek tersebut,” ucap Raymond.
Tersangka Ahmad Pasya
yang dalam pelimpahan berkas tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti
dari penyidik Polres Metro Tangerang ke Kejari, didampingi penasihat hukum A. Goni,
SH. “Ya, saya mendampingi tersangka Ahmad Pasya,” tutur Goni kepada
TangerangNET.Com.
Goni menjelaskan
setelah tersangka diserahkan ke kejaksaan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan
(Rutan) Serang, Banten. Selanjutnya, perkara tersebut akan disidangkan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Sebelumnya, Rabu
(19/8/2015) dua rekannya sudah ditahan kejaksaan dan kini perkaranya sedang disidangkan
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang, Banten. Kedua orang trsebut tersangka Oktavianus
Sitompul dan Darma Sutisna.
Raymond Ali yang
memproses pelimpahan tersebut mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang
dilakukan ketiga tersangka terkait pembangunan jembatan layang Cibodas. Tersangka Oktovianus Sitompul adalah Direktur
Karya Abadi Sejahtera (KAS) sebagai pelaksana proyek penguatan jembatan layang
Cibodas. Sedangkan Darma Sutisna adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas proyek tersebut.
Proyek tersebut, kata
Raymond, tidak dilaksanakan secara benar sehingga negara dirugikan Rp1,24
miliar lebih. Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (2) dan pasal 7, Undang-Undang RI No.
20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No.
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. (ril)
0 Comments