Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyelundup Narkotika Jaringan Internasional, Xiaoliu Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Yang Xiaoliu: dapat imbalan 40.000 Yuan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Penyelundup narkotika jaringan internasional, terdakwa Yang Xiaoliu, 29, Warga Negara (WN) Cina dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (26/10/2015).

Pada sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Inang Kasmawati, SH tersebut, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Kartika, SH membacakan tuntutan setebal 15 halaman. Jaksa Dwi Indah menyatakan terdakwa Yang Xiaoliu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor narkotika golongan satu. Perbuatan terdakwa Yang Xiaoliu melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatan terdakwa  Yang Xiaoliu, Jaksa Dwi Indah Kartika berharap majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atau subsider 4 bulan penjara.

Sebelum mengajukan hukuman, Jaksa Dwi Indah Kartika telah pula menghadirkan 5 orang saksi ke persidangan. Terdakwa Yang Xiaoliu bermula terbang dari Hongkong dengan menumpang pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI 0679 rute Hongkong-Jakarta. Terdakwa di Bandara Soekarno Hatta (BSH) pada  Minggu, 26 April 2015 pukul 20:30 WIB.

Terdakwa Yang Xiaoliu ke luar dari Terminal 2 D BSH dan petugas menaruh curiga dengan gerak geriknya teruma ketika melintas X-Ray berbunyi.  Petugas pun memeriksa badan terdakwa Yang Xiaoliu dan ditemukan 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.960 gram. Setelah diperiksa di laboratorium, barang bawaan terdakwa Yang Xiaoliu  berupa kristal putih bening tersebut mengandung metamfetamina.

Jaksa Dwi Indah Kartika mengatakan untuk menyelundupkan narkotika tersebut terdakwa Yang Xiaoliu akan memperoleh imbalan 40.000 Yuan dari Ching Ke.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa, Hakim Inang Kasmwati memberikan kesempatan kepada terdakwa Yang Xiaoliu dan penasihat hukum Abel marbun, SH menyusun pembelaan. Hakim Inang menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. (ril)

Post a Comment

0 Comments