Terdakwa Yang Xiaoliu: dapat imbalan 40.000 Yuan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Penyelundup narkotika
jaringan internasional, terdakwa Yang Xiaoliu, 29, Warga Negara (WN) Cina
dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh jaksa di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Senin (26/10/2015).
Pada sidang yang
majelis hakimnya diketuai oleh Inang
Kasmawati, SH tersebut, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Kartika,
SH membacakan tuntutan setebal 15 halaman. Jaksa Dwi Indah menyatakan terdakwa
Yang Xiaoliu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana tanpa hak mengimpor narkotika golongan satu. Perbuatan terdakwa Yang
Xiaoliu melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatan terdakwa Yang Xiaoliu, Jaksa Dwi Indah Kartika
berharap majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara dan
denda Rp 2 miliar atau subsider 4 bulan penjara.
Sebelum mengajukan
hukuman, Jaksa Dwi Indah Kartika telah pula menghadirkan 5 orang saksi ke
persidangan. Terdakwa Yang Xiaoliu bermula terbang dari Hongkong dengan
menumpang pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI 0679 rute
Hongkong-Jakarta. Terdakwa di Bandara Soekarno Hatta (BSH) pada Minggu, 26 April 2015 pukul 20:30 WIB.
Terdakwa Yang Xiaoliu ke
luar dari Terminal 2 D BSH dan petugas menaruh curiga dengan gerak geriknya
teruma ketika melintas X-Ray berbunyi. Petugas pun memeriksa badan terdakwa Yang
Xiaoliu dan ditemukan 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat
1.960 gram. Setelah diperiksa di laboratorium, barang bawaan terdakwa Yang
Xiaoliu berupa kristal putih bening
tersebut mengandung metamfetamina.
Jaksa Dwi Indah
Kartika mengatakan untuk menyelundupkan narkotika tersebut terdakwa Yang
Xiaoliu akan memperoleh imbalan 40.000 Yuan dari Ching Ke.
Setelah mendengarkan
pembacaan tuntutan jaksa, Hakim Inang Kasmwati memberikan kesempatan kepada
terdakwa Yang Xiaoliu dan penasihat hukum Abel marbun, SH menyusun pembelaan. Hakim
Inang menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat
hukum. (ril)
0 Comments