Presiden Joko Widodo, tidak boleh terulang. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan fungsi industrial assistance dan trade facilitation
berusaha semaksimal mungkin mencegah komoditas tekstil ilegal tersebut masuk ke peredaran bebas dan tentunya akan mengganggu sektor industri tekstil
dalam negeri. Aksi di atas diharapkan akan menimbulkan fair treatment dan
demand akan kebutuhan tekstil dapat diisi oleh produk dalam negeri.
Presiden Jokowi mengatakan kerjasama dan
koordinasi dalam mendorong investasi selama ini dilakukan secara sinergi antara
Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Namun, sejumlah masukan
dari Asosiasi Industri merupakan bagian yang sangat penting dalam membuat
kebijakan terkait investasi," ujar Presiden Joko Widodo, Jumat (16/10/2015), di Kantor Pusat DJBC Jl Jend A Yani by
pass, Jakarta.
Sebelumnya, pada Jumat, 2 Oktober 2015,
Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC, Kanwil DJBC Jawa Barat, dan KPU Bea dan Cukai
Tanjung Priok mendapat informasi bahwa terdapat empat kontainer di Kawasan Barikat PT KYH di Purwakarta, Jawa
Barat, yang
diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Jokowi menjelaskan setelah dilakukan analisa
mendalam, berdasarkan profil importir dan profil barang, maka dilakukan
penelusuran terhadap keberadaan kontainer-kontainer yang dilakukan bekerja sama
dengan Kepolisian dan ditemukan bahwa barang-barang tersebut disalahgunakan
peruntukannya.
"Modus yang digunakan adalah membongkar
barang impor di luar kawasan berikat PT KYH (di areal pergudangan Marunda
Jakarta Utara) untuk langsung diangkut ke tempat lain dan dijual ke pembeli
akhir tanpa membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," ujarnya.
Sementara itu, adapun barang impor yang
diselundupkan oleh tersangka berinisial AI adalah kain dalam gulungan roll
sejumlah 3,519 roll/376 ribu yard senilai USD 1.028.000,00. Namun, AI diduga
melanggar UU Kepebaean Pasal 102 (huruf d) tentang penyelundupan dan Pasal 103
(huruf a) tentang pemalsuan.
"Total potensi kerugian negara mencapai
Rp.2.212.481.000.000. Tindak lanjut penangkapan tekstil impor ilegal tersebut, ditingkatkan
pada tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Pada hari ini, dapat
kita saksikan buah dari kerjasama dan sharing informasi antara pihak-pihak yang
peduli akan kelangsungan industri dalam negeri berupa penggagalan modus impor
tekstil ilegal pada kawasan berikat," ungkap Jokowi.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu)
Bambang Brodjonegoro mengatakan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan fungsi industrial assistance dan trade
facilitation berusaha semaksimal mungkin mencegah komoditas tekstil ilegal
tersebut masuk ke peredaran bebas yang yentunya akan mengganggu sektor industri
tekstil dalam negeri.
"Aksi di atas diharapkan akan
menimbulkan fair treatment dan demand akan kebutuhan tekstil dapat diisi oleh
produk dalam negeri. Kerjasama dan koordinasi dalam mendorong investasi selama
ini dilakukan secara sinegi antara Kementerian Keuangan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan BKPM," kata Bambang.
Oleh karena itu, kata Bambang, wujud nyata
dari kerjasama demi menyerap masukan dalam pembuatan kebijakan sektor industri
adalah diselenggarakannya Desk Khusus di sentral-sentral industri nasional.
Semua ini tidak terlepas dari menindaklanjuti beberapa kali arahan Presiden RI
kepada Kementerian dan Lembaga yang terlibat langsung dalam upaya pemberantasan
barang impor ilegal dan upaya mendorong investastasi industri dalam negeri.
Bambang menjelaskan
pada kesempatan tersebut, Presiden mendukung Bea Cukai dan berkenan meninjau langsung untuk
mengetahui proses kerjasama dan koordinasi antar lembaga serta penindakan yang
di lakukan. "Pemerintah serius melakukan segala upaya yang diperlukan
untuk menciptakan iklim investasi yang baik dan mendorong industri di negeri
Indonesia tercinta untuk dapat bersaing pada taraf internasional,"
katanya. (dade)
0 Comments