Mensos Khofifah Inda Parawansa: proses penyembuhan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Menteri Sosial (Mensos)
Khofifah Indar Parawansa meminta
kepada masyarakat ikut membantu penyembuhan korban pelecehan seksual orang
dewasa atau korban phedofilia. Sebab, korban phedofilia lingkungan tempat
tinggal mendorong
munculnya kemungkinan sindrom.
"Jadi, kalau mereka mau berangkat sekolah
atau pulang sekolah, terus ada tetangganya yang bilang, ‘ini lho korban sodomi’. Ini mendorong korban menjadi sindrom. Tentu
perbuatan atau perkataan seperti itu, harus dihindari,” ujar Mensos.
Menosos mengatakan
korban phedofilia perlu waktu untuk mengembalikan keperayaan dirinya. Nah, proses recovery psyco atau
mengembalikan ke lingkungan sosial, proses konseling itu akan pudar kembali bila ada ucapan tetangga tentang apa yang
dialaminya.
“Saya berharap warga
atau masyarakat di sini dapat membantu untuk menyembuhkan,"
ujar Mensos ,
Jumat (9/10/2015) malam pada "Acara Tumpengan Bersama Korban Phedofilia Beserta
Keluarganya", di Kelapa Gading Timur, Jakarta.
Jadi, kata Khofifah,
yang ada di dalam tadi adalah keluarga korban. Namun, dari keluarga korban itu,
pertama, mereka berharap bahwa lingkungan di mana mereka berada itu memahami
kondisinya.
“Rupanya ada yang
mencemooh. Nah, ada yang menstigma. Saya berharap itu tidak terulang kembali,” pinta Mensos.
Menurut Mensos, suasana yang kondusif di
lingkungan masyarakat di sini
(Kelapa Gading Timur-red) itu membutuhkan suasana saling
memahami, saling merasakan bahwa ujian ini pasti dan semua
orangtua tidak ingin anaknya mengalami yang sama.
Khofifah mengatakan jadi itu yang harus didorong untuk
saling menahan diri jangan sampai ke luar kalimat-kalimat yang akan mencederai keluarga korban dan akan mencederai
korban (anak) ini.
Pada kesempatan
tersebut warga menanyakan soal hukuman pelaku, " Hukuman yang berat bu?”
Mensos menjawab, “Begini, kalau itu tergantung kepada hakimnya. Kalau, misalnya, ada satu kasus, bisa
dijerat dengan KUHP (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana-red) atau menurut Undang-undang tentang Perlindungan Anak ,” jelas
Mensos.
Tapi kalau korbannya sekian, kata Mensos, maka ada hukuman pemberatan.
"Itu dimungkinkan pada putusan hakim menjadi berat atau tidak.
Sambil nanti,
tunggulah RUU Kekerasan Seksual. Itu kemungkinan akan diajukan di tahun
2016," ujar Khofifah menjanjikan. (dade)
0 Comments