Lily Elizabeth dan Edy Sulistio: harta dan anak. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Edy
Sulistiyo bin Jono Susanto, 50, merasa heran dirinya diseret ke meja hiaju dan dijadikan
terdakwa dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas laporan Lily Elizabeth
Marlie binti Lie Tjaw Fei, istrinya.
“Saya tidak pernah memarahi Lily, apalagi memukul.
Tapi kenapa saya dijadikan terdakwa
dalam perkara ini? Ini adalah hasil rekayasa keluarga Lily,” ujar
terdakwa Edy Sulistio di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Kamis (8/10/2015).
Ungkapan yang disampaikan
oleh terdakwa Edy di hadapan majelis
hakim yang diketuai oleh Yohannes Panji
P, SH dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Di ruang sidang hadir Lily dan
keluarganya mengikuti jalan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Taufik, SH menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan terdakwa Edy
terhadap istrinya, Lily. Apakah sejak menikah pada 24 Juni 2000 dengan Lily, terdakwa ingin
menikah lagi atau berpoligami?
“Saya tidak ingin
menikah lagi dan tidak ada rencana mau menikah lagi. Punya istri satu saja
repot, apalagi dua. Saya tidak pernah mau menikah lagi,” tutur terdakwa Edy
dengan tegas.
Jaksa Taufik
menyebutkan dengan ada rencana terdakwa Edy akan menikah lagi sehingga Lily
menjadi stres dan akhirnya minum obat.
Hal ini membuat terjadi gangguan pada diri Lily?
“Tidak benar itu. Yang
benar adalah poligami itu atas usul dari keluarga Lily yakni saudara Yulianto.
Ketika itu, ada pertemuan di suatu kafe yakni saya, Hendrik, dan Yulianto
mencari solusi soal rumah tangga dengan Lily. Saat pertemuan itulah diberikan
solusi oleh Yulianto untuk menikah lagi tanpa menceraikan Lily,” ungkap Edy.
Terdakwa Edy
mengatakan meski itu usulan dari keluarga Lily tapi usul tersebut tidak diterimanya.
“Persoalan rumah tangga bukan diselesaikan dengan cara menikah lagi tapi perlu
sama-sama memperbaiki diri. Persoalannya sejak perselisihan timbul, Lily tidak
mau bicara lagi dengan saya. Masak setiap kali mau bicara dia bilang, ‘bicara
saja sama pengacara saya’. Istri macam apa ini,” ucap Edy keheranan.
Menurut Edy, selama
ini dalam berumah tangga dengan Lily banyak mengalah karena semua usaha yang
dimiliki bersama diserahkan pengelolaannya kepeada Lily. “Usaha Alfa Mart,
apotek, dan spa, semuanya saya serahkan kepada Lily. Kurang apa lagi? Saya
tidak pernah marah dan tidak pernah memukul,” tutur Edy.
Dalam perkara ini,
terdakwa Edy didampingi penasihat hukum Agil Azis, SH. Jaksa Taufik dalam
dakwaannya menjerat terdakwa Edy dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf b,
UU RI No. 23 tahun 2004 tentang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terdakwa Edy oleh
jaksa Taufik dituduh melakukan KDRT pada September 2014 di rumahnya di Taman
Giri Loka Blok M, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota
Tangerang Selatan (Tangsel). Pada pemeriksaan terdakwa tersebut tidak bisa
dituntaskan karena salah seorang anggota majelis hakim yakni Lebanus Sinurat,
SH harus meninggalkan ruang sidang karena ada keperluan mendesak. Sedangkan anggota
majelis hakim Siti Rochma, SH tetap berada di ruang sidang.
0 Comments