Terdakwa Kamar Ginting: pembelian secara sah. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Kamar
Ginting melalui penasihat hukumnya menyatakan tuntutan jaksa tidak punya dasar
dan tidak ada alasannya untuk melakukan tuntutan hukum. Alasannya, pembelian tanah
berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, oleh terdakwa Kamar Ginting adalah sah.
“Tuntutan jaksa tidak
berdasar dan tidak punya alasan yang kuat,” ujar Mahadita Ginting, SH,
penasihat hukum Kamar Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu
(7/10/2015).
Hal itu dikatakan
Mahadita dalam sidang lanjutan penyerobotan tanah oleh terdakwa Kamar Ginting dengan
agenda pembelaan. Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Ratna Mintarsih,
SH tersebut mendengarkan Mahadita membacakan tuntutan. Setelah dibacakan
tuntutan, Hakim Ratna memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Santi, SH untuk menanggapi.
Namun, jaksa Santi
minta waktu kepada majelis hakim waktu satu minggu guna menyusun tanggapan atas
pembelaan tersebut. Hakim Ratna memberikan waktu dua minggu kepada jaksa Santi
karena pekan depan anggota majelis hakim ada tugas luar kota.
Sementara itu, seusai
sidang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang Andri Wiranofa, SH mengatakan terdakwa Kamar
Ginting diseret ke meja hijau karena melakukan jual beli tanah yang sudah
mempunyai kekuatan hukum milik ahli waris Saman di Kelurahan Nambo, Kecamatan
Karawaci, Kota Tangerang, seluas seluas
kurang lebih 2.510 meter persegi.
Pada sidang
sebelumnya, terdakwa Kamar Ginting dituntut selama 2 bulan penjara karena
terbukti secara sah melakukan penyerobotan dan menjual tanah milik orang lain
yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan
Karawaci, oleh jaksa, di pengadilan yang
sama, Rabu (30/9/2015).
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Triyana Setia Putra mengatakan perbuatan terdakwa Kamar Ginting terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 231 ayat (1) KUHP yakni dengan
sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan perintah hakim. (ril)
0 Comments