![]() |
Para buruh mengepalkan tangan: konsolidasi kenaikan upah. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Buruh Tangerang
minta Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) pada 2016 harus naik secara signifikan
agar tidak berdampak terhadap penurun kesejahteraan masyarakat Tangerang
khususnya kaum buruh. Buruh minta kenaikan UMK tersebut mencapai 61,33 persen.
“Kami minta agar
Pemerintah menetapkan kenaikan tersebut sebesar 61,33 persen dari UMK pada
2015,” ujar Subroto kepada wartawan, Kamis (8/10/2015) di depan kantor
Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian Tangerang Raya Jalan
Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang.
Subroto yang bertindak
sebagai Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) Bergerak itu kenaikkan
upah setiap tahun yang diberlakukan ternyata tidak sesuai dengan Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) kaum buruh. Dalam
perhitungan nilai KHL kaum buruh Tangerang Raya (Kota, Kabupaten, dan Tangsel)
mengalami kenaikan yang sangat pesat akibat hara kebutuhan hidup yang semakin mahal.
“Hal ini bisa terjadi
karena Pemerintah menerapkan sistem Pasar Bebas yang segala sesuatunya
dipengaruhi oleh inflasi,” ungkap Subroto.
Menurut Subroto, pada
awal Pemerintah Jokowi-JK tertekan dengan adanya pergeakan pasar yang tidak
terkendalikan. Akibatnya, Pemerintah membuat kebijaksan kenaikkan harga bahan
bakar minyak (BBM) dan tarif listrik kemudian sangat berpengaruh terhadap
kenaikkan harga sembako dan harga barang lainnya.
“Pemerintah janganlah
menjadikan isu pelemahan ekonomi untuk menekan rakyat kecil dan kaum buruh
menjadi takur dan semakin terpuruk. Pemerintah harus dengan sekuat tenaga
melindungi kaum buruh,” pinta Subroto.
Sementara itu, Maman
Nuriman sebagai perwakilan Kabut Bergerak mengatakan rincian kenai
kan UMK rata-rata 61,33 persen yakni untuk Kota Tangerang dari Rp 2.730.000 menjadi Rp 4.404.309, Kabupaten
Tangerang dari Rp 2.710.000 menjadi Rp 4.372.043, dan Kota Tangsel dari Rp
2.710.000 menjadi Rp 4.372.043.
Atas usulan kenaikan
UMK tersebut, Maman minta kepada Pemerintah agar membatalkan Rancangan
Peraturan Pengupahan (RPP) karena isinya tidak melindungi kepentingan kaum
buruh atas pelanggaran pembayaran upah. Begitu juga dengan sanksi pidana
diganti menjadi sanksi administratif. (ril)
0 Comments