Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Perintahkan Panwas Tangsel, Turunkan Semua Gambar Airin-Benyamin

Eka Setialaksmana: jangan dibiarkan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memerintahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menertibkan semua atribut petahana pasangan  calon Walikota dan Wakil Walikota Airin Rachmi Diany-Benyamin yang masih terpasang di tempat umum.

“Saya minta agar Panwaskada Tangsel menertibkan semua atribut atau mirip alat peraga kampanye Airin-Benyamin  berupa gambar yang masih terpasang di wilayah Tangsel,”  ujar Eka Setialaksmana kepada TangerangNET.Com di Kota Tangerang, Minggu (18/10/2015).

Hal tersebut, kata Eka, sudah harus bersih mulai pada 22 Oktober 2015 berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan Airin-Benyamin sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel. Masa bakti Airin-Benyakim berakhir pada 22 April 2016.

“Sekarang saya sampaikan secara lisan dan pada Senin nanti akan dikirim surat secara tertulis oleh Bawaslu Banten. Kita mengingatkan agar Panwaskada Tangsel tidak lupa,” tandas Eka.

Menurut Eka, larangan tersebut bagi petahana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal yang sama juga diatur dalam pasal 68 Peraturan KPU No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Isi undang-undang dan peraturan terebut antara lain disebutkan 6 bulan sebelum berakhir jabatan petahana tidak boleh melakukan pelantikan dan rotasi pejabat, dan pemasangan spanduk dan sejenisnya bergambar petahana,” ungkap Eka.

Eka yang membidangi pengawasan tersebut mengatakan yang boleh ditampilkan adalah alat peraga kampanye yang dibuat oleh KPU Tangsel atau atas ijin KPU Tangsel. Yang bukan dibuat oleh KPU Tangsel harus sudah dibersihkan.

Soal teknis penertiban gambar petahana, kata Eka, Panwaskada dapat bekerjasama dengan KPU Tangsel, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan kepolisian. “Panwaskada dapat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan gambar petahana. Jadi, tidak ada alasan bagi Panwaskada untuk tidak  dapat melakukan penertiban. Ini berlaku juga calon lain bila ada gambar yang terpasang bukan dibuat oleh KPU Tangsel, harus juga ditertibkan,” tegas Eka.

Eka mengingatkan Panwaskada Tangsel agar jangan sampai terulang lagi Bawaslu RI datang untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Tangsel seperti pada  Kamis (15/10/2015) lalu. Pada saat itu anggota Bawaslu RI Nasrullah melakukan sidak ke Tangsel dan menemukan baliho yang terpasang di jalan raya ada gambar petahana. Nasrullah langsung memerintahkan untuk menurunkan gambar tersebut tapi oleh petugas ditutup dengan tirai. (ril)


Post a Comment

0 Comments