![]() |
Eka Setialaksmana: jangan dibiarkan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memerintahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah
(Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menertibkan semua atribut
petahana pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota Airin Rachmi Diany-Benyamin yang masih terpasang di tempat umum.
“Saya minta agar
Panwaskada Tangsel menertibkan semua atribut atau mirip alat peraga kampanye
Airin-Benyamin berupa gambar yang masih
terpasang di wilayah Tangsel,” ujar Eka
Setialaksmana kepada TangerangNET.Com di Kota Tangerang, Minggu (18/10/2015).
Hal tersebut, kata
Eka, sudah harus bersih mulai pada 22 Oktober 2015 berkaitan dengan berakhirnya
masa jabatan Airin-Benyamin sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel. Masa
bakti Airin-Benyakim berakhir pada 22 April 2016.
“Sekarang saya
sampaikan secara lisan dan pada Senin nanti akan dikirim surat secara tertulis
oleh Bawaslu Banten. Kita mengingatkan agar Panwaskada Tangsel tidak lupa,”
tandas Eka.
Menurut Eka, larangan
tersebut bagi petahana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal
yang sama juga diatur dalam pasal 68 Peraturan KPU No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
“Isi undang-undang dan
peraturan terebut antara lain disebutkan 6 bulan sebelum berakhir jabatan
petahana tidak boleh melakukan pelantikan dan rotasi pejabat, dan pemasangan
spanduk dan sejenisnya bergambar petahana,” ungkap Eka.
Eka yang membidangi
pengawasan tersebut mengatakan yang boleh ditampilkan adalah alat peraga
kampanye yang dibuat oleh KPU Tangsel atau atas ijin KPU Tangsel. Yang bukan
dibuat oleh KPU Tangsel harus sudah dibersihkan.
Soal teknis penertiban
gambar petahana, kata Eka, Panwaskada dapat bekerjasama dengan KPU Tangsel, Satuan Polisi
(Satpol) Pamong Praja (PP) dan kepolisian. “Panwaskada dapat berkoordinasi
dengan Satpol PP untuk menurunkan gambar petahana. Jadi, tidak ada alasan bagi
Panwaskada untuk tidak dapat melakukan
penertiban. Ini berlaku juga calon lain bila ada gambar yang terpasang bukan
dibuat oleh KPU Tangsel, harus juga ditertibkan,” tegas Eka.
Eka mengingatkan
Panwaskada Tangsel agar jangan sampai terulang lagi Bawaslu RI datang untuk
melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Tangsel seperti pada Kamis (15/10/2015) lalu. Pada saat itu anggota
Bawaslu RI Nasrullah melakukan sidak ke Tangsel dan menemukan baliho yang
terpasang di jalan raya ada gambar petahana. Nasrullah langsung memerintahkan
untuk menurunkan gambar tersebut tapi
oleh petugas ditutup dengan tirai. (ril)
0 Comments