Farid Indra Nugraha: perluas public area. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung penuh
upaya Pemerintah
untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara. Namun, salah
satunya melalui pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level
Agreement) dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara tanggal 26
Agustus 2015.
Corporate Secretary Angkasa Pura (AP) I Farid Indra Nugraha mengatakan AP I mulai menata kembali
gerai mitra yang ada di sejumlah bandara. "Upaya ini dilakukan untuk memperluas public area sebagai
wujud untuk meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jasa bandara. Pada tahap
awal, Angkasa Pura I bersama Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan
telah melakukan assessment pada sembilan dari 13 bandara Angkasa Pura I," ujar Farid kepada wartawan,
Kamis (15/10/2015), di
Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara itu, assessment ini telah
dilaksanakan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Sultan Hasanuddin
Makassar, Bandara Pattimura Ambon, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara
Syamsudin Noor Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan
Balikpapan.
Farid menjelaskan selanjutnya di Bandara
Lombok Praya, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Adi Sumarmo Solo.
"Pada bulan Oktober ini masih akan dilaksanakan kembali assessment untuk
Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara El Tari
Kupang. Sedangkan Bandara Frans Kaisiepo Biak tidak akan dilakukan proses assessment,"
ujarnya.
Oleh karena itu, kata Farid, hasil assessment menunjukkan tidak ada
area komersial pada sejumlah bandara Angkasa Pura I yang melibihi 30 persen dari total luas terminal
setelah ruang
sirkulasi dan utilitas bangunan sebesar 20 persen, sesuai ketentuan pasal 7
ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.129/2015.
Menurut Farid,
pihaknya tetap melakukan relokasi atau pemindahan beberapa
tenant mitra usaha di beberapa bandara untuk lebih memperluas public area.
"Mereka,
kami pindahkan ke area yang tidak mengganggu arus lalu lintas penumpang, namun
tetap dapat terjangkau," ungkap Farid.
Sementara itu, kata Farid, pembenahan ini telah dilakukan misalnya, di Bandara Ahmad Yani
Semarang dan Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Relokasi tenant komersial di sejumlah bandara tersebut
dilakukan September 2015 lalu, meningat terbatasnya area terminal di kedua
bandara tersebut.
"Selain relokasi gerai, di Bandara Ahmad
Yani dilakukan pada pemindahan screening
check point (SCP) dan penambahan kursi di ruang tunggu keberangkatan. Seluruh
upaya ini, dilakukan untuk meningkatkan
kenyamanan kepada penumpang di beberapa
bandara milik Angkasa Pura I, yang pada semester I tahun
2015 ini mencatat total pendapatan sebesar Rp.2,53 triliun, atau naik sekitar
11 persen dari total pendapatan pada semester I tahun lalu," kata Farid. (dade)
0 Comments