Warga yang akan mengikuti sidang: tunggu giliran. (Foto: Bah, TangerangNET.Com) |
NET - Sesuatu yang tak lazim dilakukan oleh oknum pegawai
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, untuk
bertindak menyidangan perkara tilang dengan denda yang dipatok lebih tinggi
dari putusan majelis hakim berlangsung di ruang pengambilan barang bukti.
Dahlan, salah seorang pemohon sidang kepada wartawan menyatakan keheranannya sidang tilang tanpa kehadiaran
hakim. Hal itu dialami Dahlan saat mengambil barang bukti Surat Ijin Mengemudi (SIM)
atas nama Kevin W, karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
Menurut Dahlan, ada oknum pegawai PN Tangerang yang bertindak sebagai majelis hakim, An, Jumat (18/9/2015). An
menyarankan agar pengambilan barang bukti di ruang berbeda yaitu di ruang tempat
penyimpanan barang bukti.
“Oknum
pegawai pengadilan menyarankan bagi pemohon yang pengambian SIM diwakilkan disidangkan di ruang
terpisah dan
disaksikan para petugas tilang lainnya,” ungkap Dahlan.
Pantauan kegiatan tersebut, jumlah berkas sidang tilang dari
Polres Metro Tangerang Kota ,
Polres Tangerang Kota, Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, dan Dishub Kota
Tangerang mencapai ribuan. Sidang
dimulai pukul 09.23 WIB dengan majelis hakim I Gede Suarsana, hanya sekitar
30 persen dari jumlah berkas yang disidangkan.
Sisanya
mengikuti sidang tertutup dengan tarif mulai Rp80 ribu sampai Rp130 ribu . Bila pemohon mengikuti
sidang resmi nilai denda hanya sekitar Rp50 ribu sampai Rp 70 ribu.
Lancarnya permainan nilai denda tersebut, ada indikasi
dilakukan berjamaah antara penanggung jawab sidang tilang, petugas
Kejaksaan,
dan Panmud Pidana. Masalahnya, nilai denda terendah sesuai kesepakatan antara
Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Rp30 ribu, namun petugas mematok Rp 50 ribu sehingga
ada selisih sekitar Rp 20 ribu disebut sebut untuk dibagi bagi. Seharus bagi pemohon yang mewakili
membuat surat kuasa bermaterai Rp6.000, namun ini tidak disarankan oleh petugas.
Perubahan nilai denda sudah berlangsung lama
tanpa ada pembinaan dari Ketua PN Tangerang sehingga dimanfaatkan oleh oknum
untuk kepentingan pribadi . Humas PN Tangerang Krosbin Lumban Gaol saat
hendak dikonfirmasi tidak berada di ruang kerjanya terkait keabsahan pengambilan barang bukti tanpa
mengikuti sidang resmi. (bah)
0 Comments