![]() |
Mohamad Subhan: sosialisasi kegiatannya karnaval. (Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com) |
NET – Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menyelenggarakan karnaval
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Minggu (20/9/2015) dengan
melibatkan tiga pasangan calon walikota
dan wakil walikota. Pada saat karnaval ketiga pasangan calon boleh kampanye di
ruang terbuka.
“Tentu tiga pasangan
calon tersebut akan memanfaatkan untuk
kampanye. Ini tidak terhindarikan,” ujar Ketua KPU Tangsel Mohamad Subhan
kepada TangerangNET.Com, Rabu (16/9/2015).
Subhan menjelaskan
karnaval tersebut adalah bagian dari kegiatan
tahapan Pilkada dalam bentuk sosialisasi. Selain tiga pasangan calon
walikota dan wakil walikota, juga akan dihadiri masing-masing partai politik
pengusung.
“Mereka sengaja kita
undang untuk menampilkan pasangan calon masing-masing dan tim kampanye,” tutur
Subhan.
Menurut Subhan, setiap
pasangan calon diberi kesempatan untuk mengikutsertakan 54 kendaraan roda
empat. Namun, tidak boleh membawa kendaraan roda dua. “Kami hanya mengizinkan
kendaraan roda empat dan roda dua dilarang,” tandas Subhan.
Sementara itu, anggota
KPU Tangsel Sam’ani mengatakan narnaval tersebut dimulai dari dua titik yakni
di Lapangan Situ Gintung, Kecamatan Cipuat Timur, dan Lapangan Merah, Kecamatan
Pondok Aren. Dari kedua titik tersebut pasangan calon atau tim kampanye mulai pukul
09:00 iring-iringan kendaraan bergerak menuju ke Taman Kota 2, BSD City.
“Dari kedua arah
tersebut, iring-iringan kendaraan diharapkan sampai ke Taman Kota 2 pukul 13:30
WIB. Di Taman Kota 2 akan ada penanda-tanganan
kampanye damai. Akan hadir pula Ketua KPU RI Bapak Husni Kamil Manik dan
perwakilan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu-red) ,” ucap Sam’ani yang
membidangi sosialisasi.
Ketika ditanya apakah
pada kesempatan itu boleh dimanfaatkan oleh pasangan calon dan tim kampanye
untuk melakukan kampanye di ruang terbuka mengingat masih dalam tahapan kampanye
terbatas, Sam’ani mengatakan silatakan saja.
“Mereka boleh pada kesempatan
itu untuk kampanye. Bila kegiatan yang difasilitasi oleh KPU silakan saja, dan
ini bukan pelanggaran. Tentu kegiatannya hanya di area karnaval,” tutur Sam’ani. (ril)
0 Comments