![]() |
Komalasari: pelakunya harus dihukum mati. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Usai perundingan
antara Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), Polres Metro
Tangerang, dan Kejaksaan, tiba-tiba terdengar suara jeritan seorang perempuan
dari lantai dua kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Rabu (9/9/2015).
Sejumlah wartawan pun
mengejar suara jeritan tersebut. Ternyata jeritan itu ke luar dari mulut
Komalasari, kakak kandung Ramdhani, 27, korban pembunuhan di Ciledug, Kota
Tangerang.
“Saya bakar kantor
Polsek Ciledug kalau perkara ini dihentikan. Pelakunya harus dihukum mati,” teriak Komalasari yang membahana.
Melihat teriakan
histeris tersebut sejumlah pegawai
kejaksaan termasuk Kepala Bagian Pembinaan (Kabagbin) Kejari Dewi Ambarwati pun
langsung memegangg
tangan Komalasari sambil berjalan ke arah tangga. Meski
sudah dibopong, Komalasari tetap berteriak.
Komalasari yang berjilbab
dan mengenakan baju warna merah tersebut merasa tidak ada keadilan karena kasus
pembunuhan yang terjadi di Perumahan
Puri Beta 2, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Minggu (10/5/2015) sekitar pukul
01:30 WIB, mengakibakan adik kandungnya Ramdhani meninggal dunia dihentikan.
Saat perundingan tentang proses hukum yang
ditangani Polres Metro Tangerang, Komalasari ikut hadir. Boleh jadi, Komalasari
tidak mengerti proses hukum sehingga apa yang dibicarakan Polisi, kejaksaan,
dan Ormas PP, tidak paham. Saat ke luar
dari ruang Kepala Kejari Tangerang Edyward Kaban tiba-tiba Komasari histeris.
Sementara itu, David
Lumban Batu, SH dari lembaga bantuan hukum Ormas PP mengatakan perundingan
sudah mencapai kemajuan. Proses hukum tetap berjalan dan dua tersangka yakni
Ari dan Imam Saleh dilepas polisi karena masa tahanan sudah berakhir. (ril)
0 Comments