Terdakwa Royani: tidak menyesal telah membunuh. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Royani
bin Muniri, 19, karena melakukan pembunuhan secara sadis terhadap seorang
wanita dihukum 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu
(16/9/2015).
Ketua Majelis Hakim Edy Purwanto, SH
mengatakan perbuatan terdakwa Royani tergolong sadis. Selama persidangan terdakwa
Royani tidak merasa menyesal atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa
orang lain.
Meski begitu, hukuman
yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH yang mengajukan hukuman terhadap terdakwa
Royani penjara seumur hidup. Jaksa Ikbal menyatakan perbuatan terdakwa Royani terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 339 KUHP. Majelis hakim berpendapat
sama mengenai pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Royani.
Hakim Edy mengatakan tedakwa Royani
melakukan pembunuhan terhadap korban Tri Nur Syamsiah, 22, pada 7
Februari 2015, pukul 02:00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa
Royani di rumah korban Jalan Kebon Besar RT 02 RW 03, Kelurahan Kebon Besar,
Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Berawal terdakwa
Royani yang selama ini menganggur dan
banyak hutang sehingga pusing mencari uang untuk membayar hutang. Timbul niat
jalan pintas untuk mendapatkan uang secara cepat yakni mencuri barang milik
tetangga.
Sasaran yang akan
dicuri adalah harta benda milik Sri Wahyuni, penjaja kue malam hari. Rumah
terdakwa Royani berjarak tiga rumah dengan rumah Sri Wahyni, orangtua korban Tri Nur Syamsiah. Aksi
dimulai pada pukul 01:00 WIB setelah Sri Wahyuni meninggalkan rumah untuk
menjual kue.
Terdakwa Royani dengan
berbekal pisau dapur yang diselipkan di kantong celana. Guna mencapai rumah
korban, terdakwa Royani manjat dari
rumahnya dan masuk melalui atap dengan membuka genteng dari bagian kamar mandi
korban.
Merasa aman sudah
berada di dalam rumah, terdakwa Royani pun menjalankan aksinya dengan mencari
barang yang akan dicuri. Namun, saat masuk ke kamar terdakwa Royani terkejut
melihat korban Tri Nur sedang terlelap tidur.
Rasa takut ketahuan
bila Tri Nur terbangun, terdakwa Royani pun ingin membunuhnya. Dengan berbekal
pisau dapur, terdakwa menghujamkan pisau itu ke arah badan korban Tri Nur. Satu
tikaman membuat korban terbangun dan langsung melakukan perlawanan.
Adanya perlawanan yang
dilakukan Tri Nur, terdakwa Royani semakin kalab. Bahkan korban Tri Nur sempat
menggigit jarinya. Terdakwa pun menikam korban secara membabi buta sehingga
mengenai rusuk, perut, tangan, dada, dan buah dada. Banyaknya tusukan pisau,
darah pun mengalir deras dari tubuh korban Tri Nur.
Meskipun begitu,
terdakwa Royani belum berhenti bahkan menyayat nadi tangan korban hingga darah
menyembur badannya. Setelah dipastikan korban Tri Nur meninggal dunia, terdakwa
mengambil barang-barang berupa handphone merek Samsung dan uang tunai Rp1,2
juta.
Setelah menjalankan
aksinya, terdakwa Royani pada pagi subuh melarikan diri ke Serang, Banten, ke
rumah pamannya. Pada 14 Februari 2015 pukul 01:30 WIB saat tidur di rumah
pamannya itu di Kampung Parumasan RT 07 RW 04, Desa Sida Mukti, Kecamatan
Baros, Kabupaten Serang, Banten, terdakwa Royani ditangkap polisi.
Atas hukuman 20 tahun
penjara tersebut, terdakwa Royani yang diampingi penasihat hukum Alexander
Silalahi, SH menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Ikbal menyatakan pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir
karena hukuman lebih rendah dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup,” ucap
Jaksa Ikbal. (ril)
0 Comments