Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bunuh Wanita Secara Sadis, Terdakwa Royani Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Royani: tidak menyesal telah membunuh.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Royani bin Muniri, 19, karena melakukan pembunuhan secara sadis terhadap seorang wanita dihukum 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/9/2015).

Ketua Majelis Hakim Edy Purwanto, SH mengatakan perbuatan terdakwa Royani tergolong sadis. Selama persidangan terdakwa Royani tidak merasa menyesal atas  perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

Meski begitu, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH yang mengajukan hukuman terhadap terdakwa Royani penjara seumur hidup. Jaksa Ikbal menyatakan perbuatan terdakwa Royani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 339 KUHP. Majelis hakim berpendapat sama mengenai pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Royani.

Hakim Edy mengatakan  tedakwa Royani  melakukan pembunuhan terhadap korban Tri Nur Syamsiah, 22, pada 7 Februari 2015, pukul 02:00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Royani di rumah korban Jalan Kebon Besar RT 02 RW 03, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Berawal terdakwa Royani  yang selama ini menganggur dan banyak hutang sehingga pusing mencari uang untuk membayar hutang. Timbul niat jalan pintas untuk mendapatkan uang secara cepat yakni mencuri barang milik tetangga.

Sasaran yang akan dicuri adalah harta benda milik Sri Wahyuni, penjaja kue malam hari. Rumah terdakwa Royani berjarak tiga rumah dengan rumah Sri Wahyni,  orangtua korban Tri Nur Syamsiah. Aksi dimulai pada pukul 01:00 WIB setelah Sri Wahyuni meninggalkan rumah untuk menjual kue.

Terdakwa Royani dengan berbekal pisau dapur yang diselipkan di kantong celana. Guna mencapai rumah korban, terdakwa Royani manjat  dari rumahnya dan masuk melalui atap dengan membuka genteng dari bagian kamar mandi korban.

Merasa aman sudah berada di dalam rumah, terdakwa Royani pun menjalankan aksinya dengan mencari barang yang akan dicuri. Namun, saat masuk ke kamar terdakwa Royani terkejut melihat korban Tri Nur sedang terlelap tidur.

Rasa takut ketahuan bila Tri Nur terbangun, terdakwa Royani pun ingin membunuhnya. Dengan berbekal pisau dapur, terdakwa menghujamkan pisau itu ke arah badan korban Tri Nur. Satu tikaman membuat korban terbangun dan langsung melakukan perlawanan.

Adanya perlawanan yang dilakukan Tri Nur, terdakwa Royani semakin kalab. Bahkan korban Tri Nur sempat menggigit jarinya. Terdakwa pun menikam korban secara membabi buta sehingga mengenai rusuk, perut, tangan, dada, dan buah dada. Banyaknya tusukan pisau, darah pun mengalir deras dari tubuh korban Tri Nur.

Meskipun begitu, terdakwa Royani belum berhenti bahkan menyayat nadi tangan korban hingga darah menyembur badannya. Setelah dipastikan korban Tri Nur meninggal dunia, terdakwa mengambil barang-barang berupa handphone merek Samsung dan uang tunai Rp1,2 juta.

Setelah menjalankan aksinya, terdakwa Royani pada pagi subuh melarikan diri ke Serang, Banten, ke rumah pamannya. Pada 14 Februari 2015 pukul 01:30 WIB saat tidur di rumah pamannya itu di Kampung Parumasan RT 07 RW 04, Desa Sida Mukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, terdakwa Royani ditangkap polisi.

Atas hukuman 20 tahun penjara tersebut, terdakwa Royani yang diampingi penasihat hukum Alexander Silalahi, SH menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Ikbal menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir karena hukuman lebih rendah dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup,” ucap Jaksa Ikbal. (ril) 

Post a Comment

0 Comments