Bambang Dwitoro: ada tiga laporan dana kampanye. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menyerahkan laporan awal Dana
Kampanye ke kantor KPU di Jalan Buana
Kencana No. 12, Sektor XII Blok E-1, Kelurahan Rawa Buntu, Serpong. Laporan dana kampanye ini salah satu syarat untuk dapat bertarung pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Kita sudah terima
laporan awal dana kampanye dari masing-masing calon pasangan walikota,” ujar
Bambang Dwitoro, anggota KPU Kota Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Rabu (26/8/2015).
Namun, kata Bambang,
bila pasangan calon walikota dan wakil walikota tidak menyerahkan laporan dana
kampanye bisa terkena sanksi. “Sanksinya cukup berat yakni pembatalan sebagai
calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel,” tutur Bambang yang membidangi
pencalonan tersebut.
Menurut Bambang,
laporan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ada tiga yakni
laporan awal dana kampanye. Kedua, laporan dana kampanye dalam bentuk sumbangan
baik perorangan maupun badan. Ketiga, laporan dana kampanye berupa pemasukkan
dan pengeluaran.
“Laporan dana kampanye
berupa pemasukkan dan pengeluaran disampaikan pada 6 Desember 2015. Bila
melewati batas, pasangan calon walikota dan wakil walikota terkena sanksi
pembatalan,” ungkap Bambang.
Laporan awal dana
kampanye, kata Bambang, sudah diterima dari utusan ketiga pasangan calon
sekitar pukul 17:00 WIB hampir bersamaan. Sedangkan batas waktu penyampaian
yakni pada pukul 18:00 WIB.
KPU Kota Tangsel
menerima laporan awal dana kampanye dari Joko, petugs dari calon pasangan Ikhsan
Modjo-Li Claudia. Petugas dari pasangan Arsid-Elvier yang menyerahkan yakni Taufik dan dari pasangan Airin-Benyamin
yakni Abdul Fatah.
Bambang menjelaskan
laporan dana kampanye itu berisi tentang saldo rekening, sumber dana yang masuk ke rekening, berapa
jumlahnya, sumber dananya. Sumber dana
kampanye bisa dari pasangan calon walikota dan wakil walikota, dan partai politik
pendukung. Sedangkan sumbangan dana kampanye bisa dari perorangan dan badan.
Bambang mengatakan
sumbangan dari perorangan dibatasi paling banyak Rp 50 juta, badan Rp 500 juta.
“KPU Kota Tangsel hanya menerima laporan sedangkan penilaian akan dilakukan
oleh akuntan publik. Benar atau tidak isi laporan dana kampanye yang diserahkan
ke KPU tersebut, yang mengaudit adalah akuntan publik,” tutur Bambang. (ril)
0 Comments