Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Produksi Sabu, David Divonis Penjara Seumur Hidup

SOROT TANGERANG - Pasangan suami istri Liong Kok Fae alias David, 42, dan Tan Ay Hoa alias Ay Ay, 43,  pemilik pabrik narkotika jenis sabu dihukum  penjara seumur dan 15 tahun penjara, masing-masing denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (24/2).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Ninik Anggraini, SH pada sidang itu mengatakan kedua pasangan suami istri tersebut dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sabu. Perbuatan tersebut terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusan tersebut, Hakim Syamsudin mengatakan majelis hakim berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) Epiyanuarti, SH yang sebelumnya menyatakan Tan Ay Hoa sebagai istri tidak terlibat memproduksi sabu. “Sebagai istri tentu tau apa yang dilakukan oleh suami. Apalagi terdakwa David pernah dihukum dengan kasus narkotika. Seharusnya,  terdakwa Tan Ay Hoa melaporkan suaminya kepada polisi saat memproduksi sabu,” tandas Hakim Syamsudin.

Oleh karena itu, kata Hakim Syamsudin, majelis bersepakat hukum yang diberikan kepada terdakwa David dan Tan Ay Hoa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Alasannya, kedua pasangan suami-istri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan permufakatan jahat yakni memproduksi, mengedarkan, dan menjual sabu kepada pihak lain.

Hakim Syamsudin mengatakan terdakwa David dihukum penjara seumur hidup dengan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara. Sedangkan terdakwa Tan Ay Hoa dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Epiyanuarti, SH menuntut terdakwa David selama 17 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Tan Ay Hoa dihukum 14 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan penjara.

Kedua terdakwa, kata Hakim Syamsudin, bekerjasama untuk memproduksi sabu di rumahnya Perumahan Binong Permai Blok H-20 No. 6-7 RT 02 RW 015, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Saat memproduksi barang terlarang tersebut, kedua suami istri digrebek petugas kepolisian pada 11 Juni 2014.

Dari rumah tersebut, imbuh Hakim Syamsudin, petugas polisi menyita narkotika jenis sabu 1.870,9 gram, heroin 3 gram, dan zat kimia berupa efedein, soda api, HCL, dan lodin, serta alat pendukung produksi lainnya. Kedua suami istri itu berulangkali memproduksi sabu. Hasil produksi dijual kepada Han alias Burhan senilai Rp 12 juta dan kepada Irawan Rp 35 juta.

Sebelumnya, Jaksa Epiyanuarti dalam dakwaannya menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1), dan lebih lebih subsider pasal 129 huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah majelis hakim membacakan putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan penasihat hukum terdakwa David yakni Donatus Kleden, SH  dan penasihat hukum Tan Ay Hoa yakni Gunawan, SH juga menyatakan pikir-pikir.

“Putusan Hakim sangat bagus dan sesuai dengan hati nuraninya. Tapi, kenapa hukumannya menjadi lebih tinggi,” ujar Donatus Kleden keheranan. (ril)





Post a Comment

0 Comments