SOROT TANGERANG - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sejak tiga bulan lalu, Kejaksaan Negeri Tangerang belum melakukan penahanan terhadap Diding Iskandar, mantan kepala Dinas Pemadam Kebaran (Damkar) Kota Tangerang, yang kini menjabat sebagai staf ahli Pemkot Tangerang.
Pihak Kejaksaan Negeri beralasan tidak mau direpotkan dengan batas waktu yang sudah ditentukan undang-undang. "Batas waktu penahanan kepada seseorang itu hanya 60 hari, sehingga dalam waktu tersebut mau tidak mau proses penyidikan harus sudah selesai. Sedangkan beberapa orang saksi hingga kini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kepala Seksi Pidada Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri Tangerang, Raymond Ali kepada wartawan, Rabu (7/1).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, kata Raymon Ali, tidak menutup kemunginan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga Damkar pada tahun 2013, sebesar Rp 10 miliar. "Kasus ini terus kami selidiki untuk mengetahui ke mana saja larinya aliran dana pengadaan mobil itu," tukas Raymon Ali.
Ketika ditanya siapa saja yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut, Raymon Ali enggan membeberkan. "Yang jelas saksi yang kami periksa sudah bayak, termasuk orang di Dinas Damkar," tutur Raymond.
Sebagaimana diketahui pada Jumat, 17 Oktober 2014 lalu, Kejaksaan Negeri Tangerang telah menetapkan mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Diding Iskandar (DI) yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Pemkot Tangerang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga Damkar tahun 2013.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Tangerang juga menetapkan AR dari PT Matra Perkasa Utama (MPU) sebagai tersangka, selaku pemenang tender atas Pengadaan mobil Damkar tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negara sebesar Rp 6 miliar. Itu dilakukan, kata Raymon Ali, dengan cara menggelembungkan harga mobil dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 10 miliar. (ril)
0 Comments