Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gembong Narkotika Ola, Nangis Minta Ringan Hukuman

SOROT TANGERANG – Terpidana penjara seumur karena menyelundupkan narkotika jaringan internasional  Meirika Franola alias Ola, 44, mengakui perbuatannya selama menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakat  (LP) Wanita Tangerang  masih mengendalikan peredaran narkotika.

“Saya memang salah tapi minta keringanan hukuman pak Hakim.  Saya masih punya anak, Jeff Tarino yang  masih sekolah. Saya ingin terus membesarkan anak,” ujar Ola dengan berlinang air mata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/2).

Pembelaan Ola yang dikenal sebagai gembong narkotika jaringan internasional tersebut adalah sidang lanjutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septi, SH yang menuntut hukuman mati terhadap Ola pada Rabu (7/1). Jaksa Septi menyatakan terdakwa Ola terbukti secara sah dan meyakinkan mengendalikan peredaran narkotika dan perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 137 huruf a  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Edi, SH dengan hakim anggota Mahri Mahendra, SH dan Inang Kasmawati, SH penasihat hukum Ola, S Troy Latuconsina, SH mengatakan bahwa tuntutan jaksa tersebut belum bisa dibuktikan secara tegas karena Ola selama ini menjalankan hukuman di dalam penjara.

Latuconsina mengatakan  dari mana unsur diselundupkan seperti disebutkan jaksa, untuk memenuhi pasal 114 ayat (2) dan pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Jaksa tidak memperoleh alat bukti yang sah di muka persidangan setidak-tidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan pasal 183 KUHAP.

Dalam pembelaan setebal 35 halaman itu, Latuconsina menyebutkan jaksa tidak mengindahkan asas hukum dalam melakukan pemidanaan yang saling bertentangan dan bertolak belakang satu sama lain yaitu terdakwa masih dipertimbangkan hal-hal yang meringankan . Tetapi dalam amar tuntutannya, terdakwa dijatuhi hukuman mati.

“Penuntutan yang dilakukan sama sakali tidak berpedoman pada asas-asas hukum pembuktian yang harus dilakukan secara profesionalisme serta melanggar kode etik. Jaksa dalam melakukan penuntutan seharusnya berpedoman pada undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ucap Latuconsina.  

Atas pembelaan itu, Jaksa Septi menyatakan tetap menuntut Ola dengan hukuman mati karena telah terbukti mengendalikan peredaran narkotika. Bukti pada sidang sebelumnya, Ola  puluhan kali melakukan transaksi keuangan mulai dari puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah.

Setelah mendengar pembelaan dari Ola dan panasihat hukumnya, hakim menunda sidang selama sepekan untuk membacakan vonis. (ril)

Post a Comment

0 Comments