Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gara-gara Rp 20.000, Sujana Dihukum 10 Thn Penjara

SOROT TANGERANG – Gara-gara kurang Rp 20.000 untuk pembayaran transaksi hubungan intim sejenis, nyawa Nurdin Nurdiansyah melayang di tangan Sujana. Akibatnya, terdakwa Sujana dihukum 10 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin.   

Majelis hakim diketuai oleh Jamuka Sitorus, SH dengan hakim anggota Krosbin Lumban Gaol, SH dan Stery M Rantung, SH terdakwa Sujana alias Kipli bin Jantra, 23, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nurdin. Hakim Jamuka mengatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, Hakim Jamuka mengatakan peristiwa itu berawal dari hubungan sesama jenis. Sebelum melakukan hubungan sejenis, korban menjanjikan akan memberikan uang Rp 50.000 kepada Sujana. Atas kesepakatan, terjadilah hubungan tersebut dan setelah itu korban memberikan Rp 30.000.

Pemberian uang Rp 30.000 berarti kurang Rp 20.000, kata Hakim Jamuka, dari yang dijanjikan. Sujana merasa sakit hati, apalagi pemberian uang Rp30 ribu dengan cara dilemparkan. Sujana pun berencana menghabiskan nyawa Nurdin.

Hakim Jamuka menjelaskan pada 26 Mei 2014 Sujana bertemu dengan pada 26 Mei 2014 di lapak Kampung Jombang RT 01 RW 01, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajak Dendi, rekannya, untuk membunuh Nurdin. Dendi disidangkan secara terpisah.

Keesokan harinya, Sujana berhubungan intim kembali dengan korban dan saat itulah Dendi menusuk Nurdin dengan pisau dari arah belakang pada bagian punggung sebanyak 3 kali dan 2 kali pada bagian kaki. Dalam kesempatan yang sama Sujana membekap mulut korban. Akhirnya, nyawa Nurdin pun melayang.

Kemudian Sujana dan Dendi meninggalkan lapak tersebut dengan mengambil harta benda milik korban berupa sepeda motor Yamaha Mio GT dan telepon genggam. Keduanya lalu pulang  ke kampung di Kelurahan Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Di Pandeglang, Sujana menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 2,3 juta kepada seorang ibu, Ny Rukesi ada 28 Mei 2014. Akhirnya kedua terdakwa ditangkap polisi di tempat berbeda.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Andriani, SH menuntut terdakwa Sujana dengan hukuman 12 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan Hakim Jamuka lebih rendah dua tahun ketimbang tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. (ril)

Post a Comment

0 Comments