SOROT TANGERANG- Banyaknya reaksi yang menentang dari berbagai kalangan tentang pembukaan U-turn (jalan mutar) di Jalan MH Thamrin, akhirnya ditutup, Jumat (2/1). Penutupan jalan putaran (u-turn) dari arah Serpong menggunakan road barrier (penghalang jalan) berwarna kuning bergaris hitam.
Atas ditutupnya u-turn tersebut disambut gembira oleh warga Kota Tangerang. “Seharusnya u-turn itu memang ditutup. Sudah tepat itu ditutup,” ujar Bahrudin, warga Kelurahan Sukasari, kepada Sorot Tangerang.
Bahrudin yang mengaku hampir setiap hari melintas di jalan utama Kota
Tangerang tersebut mengatakan sejak dibukan jalan puturan arus
lalulintas di seputar lokasi suka tersendat. “Saya berharap ditutup
selamanya,” harap Bahrudin.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Herman Suherman mengakui u-turn ditutup. “Ya, saya sudah tahu u-turn itu ditutup,” ujar Herman kepada Sorot Tangerang ketika diminta tanggapannya.
Hanya, kata Herman, penutupan u-turn tersebut bukanlah atas
perintahnya. Berdasar kewenangan yang berhak menutup itu adalah Dishub
Provinsi Banten. “Saya berharap itu ditutup untuk selamanya karena tidak
memenuhi syarat untuk u-turn,” tandas Herman.
Sementaran itu, Kasi Teknik Lalulintas Dishub Kota Tangerang Tri
Wibowo menjelaskan berdasar UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas
Jalan bahwa jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten
untuk menutup u-turn tersebut. “Setahu saya u-turn tersebut ditutup karena masih dalam kajian apakah laik pakai untuk lalulintas,” jelas Tri Wibowo.
Menurut Tri Wibowo, setiap penggunaan jalan yang baru dibangun atau
dibuka harus ada hasil kajian. “Nah, bisa jadi Dishub Provinsi sekarang
melakukan kajian,” tutur Tri Wibowo kepada Sorot Tangerang. (ril)
0 Comments