Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ditutup U-turn Jalan MH Thamrin

SOROT  TANGERANG- Banyaknya reaksi yang menentang dari  berbagai kalangan tentang pembukaan U-turn (jalan mutar) di Jalan MH Thamrin, akhirnya  ditutup, Jumat (2/1).  Penutupan jalan putaran (u-turn)  dari  arah Serpong menggunakan  road barrier (penghalang jalan) berwarna kuning bergaris hitam.

Atas  ditutupnya u-turn tersebut disambut gembira oleh warga Kota Tangerang. “Seharusnya u-turn itu memang ditutup. Sudah tepat itu ditutup,” ujar  Bahrudin, warga Kelurahan Sukasari, kepada Sorot Tangerang.

Bahrudin yang mengaku hampir setiap hari melintas di jalan utama Kota Tangerang tersebut mengatakan sejak dibukan jalan puturan arus lalulintas di seputar lokasi suka tersendat. “Saya berharap ditutup selamanya,” harap Bahrudin.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Herman Suherman mengakui  u-turn ditutup. “Ya, saya sudah tahu u-turn itu ditutup,” ujar Herman kepada Sorot Tangerang ketika diminta tanggapannya.

Hanya, kata Herman, penutupan u-turn tersebut bukanlah atas perintahnya.  Berdasar kewenangan yang berhak menutup itu adalah Dishub Provinsi Banten. “Saya berharap itu ditutup untuk selamanya karena tidak memenuhi syarat untuk u-turn,” tandas Herman.

Sementaran itu, Kasi Teknik Lalulintas Dishub Kota Tangerang Tri Wibowo menjelaskan  berdasar UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Jalan bahwa jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten untuk menutup u-turn tersebut. “Setahu saya u-turn tersebut ditutup karena masih dalam kajian apakah laik pakai untuk lalulintas,” jelas Tri Wibowo.

Menurut Tri Wibowo, setiap penggunaan jalan yang baru dibangun atau dibuka harus ada hasil kajian. “Nah,  bisa jadi Dishub Provinsi sekarang melakukan kajian,” tutur Tri Wibowo kepada Sorot Tangerang. (ril)  

Post a Comment

0 Comments