SOROT TANGERANG – Anker Hansen, 57, warga negara Denmark, dihukum selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 3 bulan penjara di PN Tangerang, Senin (12/1).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ny. Siti Rochmah menyatakan Anker Hansen terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1.480 gram atau 1,48 kg. Hansen ditangkap petugas Bea Cukai saat datang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 9 Juni 2014.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatu Aditya menjerat Anker Hansen dengan pasal berlapis yakni 114 ayat (2), 113 ayat (1), 132 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah mendengarkan sejumlah saksi dan fakta persidangan, Jaksa Tatu Aditya menuntut Anker Hansen selama 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider selama 4 bulan.
Majelis hakim yang beranggotakan Thamrin Tarigan dan Yohanes Panji dalam sidang dihadiri perwakilan Kedutaan Besar Denmark itu, Anker Hansen mendengarkan pembacaan amar putusan melalui penerjemah.
Hakim Ny. Siti Rochmah dalam amar putusannya menyebutkan Anker Hansen berangkat dari Kopenhagen, Denmark, pada 9 Juni 2014 dengan menumpang pesawat Etihad Airways ke Jakarta melewati Belanda dan Singapura. Saat tiba Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai mencurigai atas gerak-gerik Anker Hansen. Petugas Bea Cukai lantas memeriksa tas bawaan Anker Hansen.
Setelah diperiksa, kata Hakim Siti Rochmah, ditemukan sejumlah narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik berupa butiran putih. Kemudian petugas Bea Cukai menimbang sabu tersebut dan ternyata beratnya mencapai 1,48 kg. Dari jumlah tersebut, dilakukan pengujian melalui narcotest dan hasil mengandung ampetamina, bahan yang dilarang dibawa masuk ke Indonesia tanpat ijin.
“Terdakwa bukan importir dan tidak memiliki ijin membawa sabu ke Indonesia,” ujar Hakim Ny. Siti Rochmah.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Tatu Aditya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Estroi Latuconsina juga menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu selama itu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap apakah menerima dan menolak vonis hakim tersebut. (ril)
0 Comments