Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Usulan DEN Disampaikan Oleh LBP Ubah Defenisi Korupsi, Bagaikan Petir Pada Siang Bolong

Muhammad Said Didu.
(Foto: Ist/melihatIndonesia) 

 

Oleh: Muhammad Said Didu.


Di tengah-tengah gencarnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberantas korupsi, datang usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan untuk mengubah pengertian korupsi - yaitu menghilangkan unsur kerugian negara.


Usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan triliun bukanlah korupsi.


Betapa bahayanya usulan ini.


Sebagai contoh jika Pertamina beli minyak atau gas lebih mahal denggan nilai ratusan triliun di luar negeri (LN) dan tidak ada suap ke pejabat Indonesia maka bukan korupsi !!!


Dalam Undang-Undang Tipikor, unsur korupsi ada 3 (tiga) yaitu : (1) melanggar hukum, (2) merugikan negara, dan (3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan ini berlaku secara kumulatif. Unsur ketiga menguntungkan diri sendiri adalah suap.


Jika salah satu unsur tidak dipenuhi maka tidak dikategorikan sebagai korupsi.


Artinya jika tidak ada suap tapi menguntungkan orang lain maka tetap dianggap korupsi.

Betapa bahayanya usulan DEN yang disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan.


Karena sesuai usulan tersebut, unsur korupsi hanya jika ada suap, maka jika terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menguntungkan orang lain maka bukan korupsi.


Beberapa contoh betapa bahayanya usulan rumusan tersebut:


Satu, kasus kereta api cepat Whoosh yang diduga merugikan negara dan kerugian tersebut menguntungkan China maka bukan korupsi.


Dua, jika investasi Danantara menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain tapi tidak ada suap (tapi mungkin lewat cara lain) maka bukan korupsi.


Tiga, jika Pertamina, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pupuk dan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) lain membeli minyak, batubara, gas dan bahan baku lain dengan harga mahal dan kerugian tersebut menguntungkan pihak lain maka bukan korupsi.


Empat, jika Bank BUMN memberikan kredit kepada usaha yang tidak layak karena tekanan dan kreditnya macet tapi tidak ada suap - maka bukan korupsi.


Lima, jika terjadi penyelundupan, under invoice, transfer pricing yang merugikan negara tapi tidak ada suap maka itu bukan korupsi.


Saat LBP membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), beliau banyak sekali usulan yang merugikan negara, salah satunya memberikan karpet merah ke perusahaan tambang ke China dengan bebas pajak, kereta api cepat Whoosh dll.


Pertanyaan mendasar dari usulan tersebut adalah :


1) Apakah ada pihak yang ingin mereka lindungi ?

2) Apakah usulan tersebut merupakan jebakan ke Presiden Prabowo ?


Semoga Bapak Presiden Prabowo tidak tergoda dengan usulan jebakan DEN tersebut. (***)



Penulis adalah Manusia Merdeka.



 






Post a Comment

0 Comments