Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tidak Hadirkan Jokowi Di Persidangan, Hakim Christina Endarwati Dilaporan Ke KY

Tujuh anggota Tim Pembela Dokter Tifa 
 (TPDT) seusai menyampaikan laporan 
kepada Komisi Yudisial di Jakarta. 
(Foto: Isimewa)  




NET - Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) melaporkan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, SH MH menyidangkan perkara dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Laporan disampaikan langsung di kantor Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat oleh  Koordinator TPDT Drs. Abdullah Al Alkatiri, SH MBA dan didampingi oleh enam anggota TPDT yakni Dr. Nurainih, S ST, BDN, M Kes, SH MH, Dedi Suhardadi, SH, SE, M. Ridwan Drachman, SH, M. Rifai Fadirubun, SH, Syafril  Elain, RB, SH, dan Muhammad Fahri, SH. Laporan diterima oleh Abdul Hadi.

Alkatiri seusai menyampaikan laporan mengatakan oleh tindakan Hakim Christina Endarwati karena bersikap tidak adil, membatasi hak pembelaan terdakwa secara sistematis, dan mengabaikan asas keseimbangan di persidangan.

“Sikap Hakim Christina yang tidak dapat kami terima yakni tidak mau memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pelapor yakni Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor dan Hakim tidak mau memerintahkan JPU untuk menghadirkan barang bukti berupa ijazah asli Jokowi,” jelas Alkatiri.

Padahal, kata Alkatiri, dalam daftar saksi nama Jokowi adalah nomor urut satu. “Seharusnya satu nomor itulah yang dihadirkan pertama kali. Ini sudah hampir sepuluh orang dihadirkan jaksa, tapi belum tau kami kapan Jokowi dihadirkan,” ungkap Alkatiri.

Alkatiri menyatakan begitu pula dengan barang bukti berupa ijazah Jokowi yang jadi pokok perkara ini tidak pernah ditampilkan di ruang sidang. “Padahal ijazah tersebut adalah barang bukti yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Seharusnya, Hakim memerintahkan JPU untuk dihadirkan ke ruang sidang. Buat apa ada Hakim kalau tidak bertindak untuk memerintahkan JPU,” tutur Alkatiri dengan rasa kecewa kepada hakim.

Laporan tersebut, setelah diterima Abdul Hadi sebagai petugas Komisi Yudisial dibacakan Dr Aini di hadapaan wartawan.

Dr Aini menyebutkan sepanjang berlangsung agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 1, 8, dan 15 Oktober 2026  Hakim Christina berulang kali melakukan pembatasan waktu yang sangat ketat dan tidak wajar.

“Setiap kali pengadu mengajukan pertanyaan kepada saksi untuk menggali keterangan yang berkaitan erat dengan pembuktian unsur dakwaan, teradu (hakim) terus menerus memotong, menginterupsi dan melarang ‘supaya sidang berlangsung secara efisien’. Padahal sidang ini mencari kebenaran hakiki,” ucap Aini.

Sementara itu, Syafril Elain dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah yang ikut ke Komisi Yudisial mengatakan selayaknya Hakim berani memerintah JPU untuk menghadirkan saksi Jokowi dan barang bukti ijazah. Tugas hakim itu bersikap netral dan tidak memihak. Dari persidangan yang sudah berlangsung, sangat terlihat Ketua Majelis Hakim memihak kepada JPU dan ini sangat disayangkan,” ujar Syafril. (*/yit/pur)   


Post a Comment

0 Comments