![]() |
| Surat Keterangan Gibran yang dikeluarkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidakan dan Kebudayaan. (Foto: Istimewa) |
SUKET bukanlah singkatan dari Surat Ketermulan, melainkan merupakan singkatan dari Surat Keterangan, yaitu surat resmi yang diterbitkan oleh seseorang atau suatu lembaga/instansi yang berwenang untuk menerangkan, menyatakan, atau menjelaskan suatu keadaan, fakta, status, atau informasi tertentu.
Dalam pengertian hukum dan administrasi, Suket merupakan dokumen tertulis yang berfungsi sebagai bukti keterangan mengenai hal yang diterangkan di dalamnya. Namun, kekuatan pembuktiannya bergantung pada kewenangan penerbit, dasar penerbitan, isi surat, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ada beberapa contoh jenis Suket antara lainnya, Suket domisili yang menerangkan tempat tinggal seseorang. Suket sehat yang menerangkan kondisi kesehatan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Suket kehilangan, yang menerangkan adanya laporan kehilangan barang atau dokumen. Suket penyetaraan pendidikan, yang menerangkan pengakuan atau kesetaraan pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Nah, Suket Penyetaraan Pendidikan itulah yang kini sedang ramai-ramainya dibahas oleh banyak orang, karena Suket penyetaraan pendidikan luar negeri tersebut, telah dijadikan sebagai semacam "Surat Ajaib" untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang tidak punya ijazah setara SMA, menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan sekarang Wapres. Makanya tidak perlu heran, jika kemudian ada yang memplesetkan Suket sebagai Surat Ketermulan.
Apabila kita lihat dari sisi hukum, ada perbedaan penting antara:
Surat Keterangan, yakni dokumen yang menerangkan suatu keadaan atau status. Ijazah, yakni dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan atau memenuhi persyaratan kelulusan, dan Surat Penyetaraan, yakni dokumen administrasi yang menyatakan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan jenjang pendidikan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiganya tidak selalu dapat saling menggantikan. Namun, surat keterangan atau surat penyetaraan dapat memiliki akibat hukum tertentu apabila peraturan memang memberikan fungsi tersebut kepadanya.
Saat ini sedang ramai perdebatan publik soal Surat Keterangan (SUKET) Gibran. Surat Keterangan Gibran Rakabuming Raka dipermasalahkan bukan hanya karena ada atau tidaknya surat, melainkan apakah surat tersebut sah dan cukup untuk membuktikan, bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, sebagaimana disyaratkan bagi calon wakil presiden.
Perkara ini menjadi penting karena Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Meskipun demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Lalu apa saja yang dipermasalahkan dari Suket Gibran tersebut?
Pertama, dasar penerbitan Suket.
Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan surat penyetaraan pendidikan luar negeri. Para pemohon perkara di MK mempertanyakan apakah surat itu didukung dokumen yang benar-benar membuktikan kelulusan Gibran dari jenjang pendidikan setara SMA.
Kedua, dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan.
Menurut pertimbangan MK, dokumen yang terungkap dalam persidangan antara lain certificate of attendance dan catatan akademik. MK menilai certificate of attendance membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah lulus atau menamatkan jenjang pendidikan. Jadi ibaratnya begini, Gibran itu hanya bisa menunjukkan absensi kehadirannya waktu sekolah, masak kemudian itu bisa disamakan dengan Gibran telah menyelesaikan sekolahnya?
Apa iya begitu? Kalau begitu enak dong, orang gak perlu sampai tuntas sekolah, cukup mengisi absensi kehadiran saja namun bisa dianggap telah lulus sekolah. Kan kacau dunia pendidikan kalau seperti itu?
Ketiga, verifikasi oleh KPU.
Persoalan berikutnya adalah apakah KPU telah memeriksa secara memadai dasar penerbitan Suket tersebut, ketika memverifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Hal ini turut menjadi persoalan dalam pemeriksaan di MK.
Apa aturan hukum yang menjadi dasar persoalannya? Aturan hukum yang menjadi dasar persoalannya adalah, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan Calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Jadi, terdapat tiga pertanyaan hukum yang berbeda, yakni:
1. Apakah Gibran pernah mengikuti pendidikan di luar negeri? Ini berkaitan dengan riwayat pendidikannya.
2. Apakah ia telah menamatkan jenjang pendidikan yang setara SMA? Ini berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan.
3. Apakah Suket tahun 2019 diterbitkan berdasarkan dokumen yang memenuhi ketentuan hukum? Ini berkaitan dengan keabsahan administrasi penyetaraan.
Ketiganya tidak otomatis mempunyai jawaban yang sama. Pernah bersekolah atau kuliah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persyaratan pendidikan tertentu telah terpenuhi. Sebaliknya, tidak adanya ijazah dalam berkas yang diperiksa juga perlu dinilai sesuai aturan dan bukti yang tersedia.
Lalu, apa kesimpulan MK?
Setelah hakim konstitusi membacakan Pertimbangan Hukumnya, MK kemudian menjatuhkan Amar Putusan mengenai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026:
Pertama, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA bagi Gibran.
Kedua, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui permohonan tersebut, antara lain karena ia sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Ketiga, MK menyebut persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan tersebut merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Pertanyaan berikutnya, terus mengapa persoalan Suket ini penting?
Persoalan Suket ini penting karena inti perdebatan hukumnya menyangkut hubungan antara tiga hal: persyaratan pendidikan calon wakil presiden, keabsahan surat penyetaraan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut, dan kewenangan lembaga negara untuk menilai akibat hukumnya.
Dengan demikian, pertanyaan yang paling mendasar bukan semata-mata apakah Gibran memiliki gelar sarjana, melainkan apakah persyaratan minimum pendidikan yang ditetapkan UU Pemilu telah dipenuhi dan dibuktikan secara sah pada saat pencalonan.
Jika hal itu tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan secara sah pada saat pencalonan, maka Gibran harusnya dapat didiskualifikasi sebagai Cawapres ketika Gibran pertama kali mendaftar sebagai Cawapres 2024-2029 dan diverifikasi oleh KPU. Namun jika hal itu tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan secara sah saat Gibran sudah menjabat sebagai Wakil Presiden, maka DPR dapat melakukan Sidang MPR untuk memakzulkan atau memberhentikan Wapres Gibran ! (***)
13 Oktober 2026.
Penulis adalah pemerhati masalah sosial, politik, dan hukum




0 Comments