Suasana diskusi FPRMI dalam diskusi bertajuk
“Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik”.
(Foto: Istimewa)
Isu krusial inilah yang dibedah Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) dalam diskusi bertajuk “Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik” di Gedung Anjong Mon Mata, kompleks Kantor Gubernur Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief No. 219, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada Kamis (15/10/2026).
Hadir dalam diskusi panas tersebut Dr. Nasir Djamil dari Komisi III DPR RI, Brigjen Polisi Dicky Sondani dari Divisi Humas Polri, Dr. Yusrizal dari Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe dan Advokat Untung Kurniadi selaku Dewan Penasihat Forum Pimred Multimedia Indonesia.
Ketua FPRMI Wilson Lumi mengatakan diskusi ini membahas persoalan mendasar dalam praktik jurnalistik di Indonesia, yakni bagaimana memastikan wartawan memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya, tanpa mengabaikan tanggung jawab pers terhadap masyarakat dan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Salah satu fokus pembahasan adalah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Lumi yang didampingi Ketua FPRMI Aceh Muhamad Saleh.
Wilson mengatakan Undang-Undang (UU) Pers tersebut menjadi landasan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Namun, implementasinya kerap menjadi perhatian ketika sebuah pemberitaan memicu keberatan, laporan polisi, atau ancaman gugatan hukum terhadap wartawan maupun perusahaan pers.
Sementara Untung yang pernah menjabat ketua Lembaga Konsultan, Bantuan, dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (LKBPH PWI Pusat) dalam diskusi mengatakan perlindungan wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. Pada pokoknya, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya harus didahului mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Meski demikian, kata Untung, perlindungan hukum bagi wartawan bukan berarti memberikan kekebalan hukum. Penilaian terhadap suatu perkara tetap harus memperhatikan konteks perbuatan, karakter produk jurnalistik, pemenuhan unsur hukum, serta ruang lingkup perlindungan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan MK.
Untung membedah membedah Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tertanggal 23 Juni 2021. Keputusan bersama tersebut mengatur pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pedoman tersebut menjadi salah satu rujukan dalam memahami penerapan ketentuan UU ITE, termasuk dalam persoalan yang melibatkan distribusi informasi dan konten di ruang digital.
Dr Yusrizal dari Universitas Malikussaleh mengungkapkan dalam konteks pemberitaan, tantangannya adalah membedakan sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik dengan dugaan tindak pidana yang harus dinilai berdasarkan unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembedaan ini, kata Yusrizal, penting agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pada saat yang sama, penggunaan media digital juga menuntut wartawan dan perusahaan pers untuk menjaga akurasi, melakukan verifikasi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik.
Dr Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI menempatkan perlindungan wartawan sebagai bagian penting dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan kualitas demokrasi. Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi jalannya kekuasaan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan membutuhkan kepastian hukum agar dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman yang tidak semestinya.
“Jadi kalo wartawan memberitakan tentang bencana alam seperti banjir Sumatera dan kebakaran hutan di Kalimantan tidak perlu takut. Beritakan saja apa adanya. Itu adalah produk jurnalistik yang dilindungi,” kata Nasir.
Sementara Brigjend Dicky Sondani memaparkan kemerdekaan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional. Produk jurnalistik dituntut memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan kepatuhan terhadap kode etik.
Hak jawab memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan. Sementara itu, hak koreksi memungkinkan perbaikan atas informasi yang keliru atau tidak akurat.
“Dewan Pers memiliki peran penting dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan kemerdekaan pers dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik,” tutur Dicky Sondani. (*/yos/pur)



0 Comments