
Barang bukti yang disita dari tersangka.
(Foto: Istimewa)
Penangkapan terhadap tersangka IS dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz, pada Kamis (20/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika petugas menangkap tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dan kunci T.
"Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka," ujar Parikhesit kepada wartawan, Ahad (23/8/2026).
Dari tangan tersangka, kata Kasat, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dari hasil pengembangan, imbuh Kasat, tersangka mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya Pudin, yang kini masih dalam pencarian polisi.
Salah satu aksi pencurian yang diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp4 juta.
"Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti," kata Parikhesit.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor Honda Beat milik korban serta kunci kontak kendaraan.
Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih memburu Pudin dan mengembangkan kemungkinan adanya lokasi pencurian serta jaringan lain.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menjelaskan pengungkapan kasus curanmor akan terus dikembangkan untuk memutus jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar Eko.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*/yit/pur)



0 Comments