Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Penjajahan Dari Dalam: Siapa Membela Rakyat Setelah 81 Tahun Merdeka?

Dr. Asep Setiawan
(Foto: Ist/koleksi pribabdi AS) 



Oleh: Dr. Asep Setiawan


INDONESIA  telah merdeka dari kolonialisme selama 81 tahun. Tidak ada lagi pemerintah kolonial yang secara resmi menguasai negeri ini dan mengambil sumber daya Indonesia untuk kepentingan kekuasaan asing. Merah Putih berkibar dari Sabang sampai Merauke. Pemerintahan dijalankan bangsa sendiri. Anggaran negara juga disusun dan dibelanjakan oleh bangsa sendiri.

Namun ada pertanyaan yang seharusnya mengusik kesadaran kita menjelang peringatan kemerdekaan: apakah seluruh rakyat sudah benar-benar menikmati hasil kemerdekaan?

Rakyat masih dapat kehilangan sekolah yang baik, rumah sakit yang layak, jalan yang berkualitas, bantuan sosial, subsidi, bahkan pelayanan administratif yang semestinya menjadi hak mereka ketika uang negara bocor karena korupsi.

Jika kolonialisme pada masa lalu mengambil kekayaan bangsa melalui kekuasaan asing, korupsi melakukan sesuatu yang ironis: mengambil hak rakyat melalui penyalahgunaan kekuasaan oleh bangsa sendiri. Dalam pengertian inilah korupsi dapat disebut sebagai penjajahan dari dalam.

Dari penjajahan politik menuju perampasan hak ekonomi

Korupsi terlalu sering dipahami secara sempit sebagai berita tentang seorang pejabat menerima uang miliaran rupiah, operasi tangkap tangan, koper berisi uang, tersangka mengenakan rompi tahanan, lalu persidangan.

Padahal cerita sesungguhnya tidak berhenti pada uang yang berpindah tangan. Setiap rupiah anggaran publik memiliki tujuan. Ada rupiah untuk membangun sekolah. Ada yang dialokasikan membeli peralatan rumah sakit. Ada anggaran membangun jalan desa, menyediakan air bersih, membantu keluarga miskin, memberi beasiswa, memperbaiki irigasi atau menyediakan transportasi. Ketika korupsi masuk ke dalam rantai itu, korbannya tidak selalu terlihat di ruang sidang.

Korban mungkin seorang ibu yang antre terlalu lama di fasilitas kesehatan karena sarana yang seharusnya tersedia tidak pernah dibeli. Korban bisa seorang anak yang belajar di ruang sekolah rusak. Korban dapat berupa petani yang hasil panennya sulit dibawa ke pasar karena jalan yang dibangun cepat rusak akibat kualitas proyek dikurangi. Itulah wajah manusia dari korupsi.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ketika menyampaikan capaian pada 2025 menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan semata-mata persoalan penindakan, tetapi bagaimana memastikan negara hadir untuk melindungi kepentingan publik. Kasus yang ditangani KPK sepanjang 2025 antara lain menyentuh pelayanan kesehatan, perizinan, pekerjaan umum dan jual beli jabatan.

Contohnya terlihat dalam dugaan korupsi pengadaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. KPK menyebut kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp126 miliar dan kemudian mengawal kelanjutan pembangunan agar rumah sakit tidak mangkrak sehingga hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan tetap terpenuhi. Di sinilah makna korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.

Korupsi kesehatan berarti rakyat kehilangan layanan kesehatan. Korupsi pendidikan berarti generasi muda kehilangan kesempatan. Korupsi infrastruktur berarti masyarakat menerima jalan atau bangunan dengan mutu lebih rendah daripada yang telah mereka bayar melalui pajak. KPK bahkan menemukan kerentanan di dunia pendidikan berupa pungutan liar dalam penerimaan peserta didik baru serta penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah. Jadi korupsi bukan kejahatan tanpa korban. Korbannya adalah rakyat.

Angka yang seharusnya membuat kita gelisah

Besarnya sumber daya publik yang dipertaruhkan dapat dilihat dari pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap penindakan kasus sepanjang 2024. ICW mencatat 364 kasus korupsi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp279,9 triliun. Namun angka ini harus dibaca secara hati-hati. Sebagian sangat besar nilai tersebut—sekitar Rp271 triliun menurut laporan yang dikutip Databoks—berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Tanpa kasus tersebut, nilai kerugian yang teridentifikasi dalam perkara lainnya jauh lebih rendah.

Catatan metodologis ini penting. Angka kerugian dari ICW, KPK, kejaksaan, kepolisian, BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) maupun pengadilan tidak boleh sembarangan dijumlahkan karena basis perkara, periode pemantauan dan cara penghitungannya bisa berbeda. Tetapi pesan politik dan moralnya tetap sama: sumber daya publik dalam jumlah sangat besar berada dalam risiko akibat korupsi. Untuk membayangkan persoalannya, jangan membayangkan Rp279,9 triliun hanya sebagai deretan angka dengan banyak nol. Bayangkan sekolah, rumah sakit, jalan, jembatan, irigasi, beasiswa dan pelayanan publik yang dapat dihasilkan jika uang publik dijaga dengan benar.

Korupsi dengan demikian memiliki opportunity cost. Ketika uang publik dicuri atau keputusan pemerintah dibajak oleh kepentingan pribadi, masyarakat kehilangan sesuatu yang seharusnya dapat dibangun dengan sumber daya tersebut.

Apakah hukuman sudah membuat koruptor takut? Persoalan kedua adalah efek jera. Pemantauan ICW terhadap tren vonis perkara korupsi sepanjang 2024 menemukan rata-rata hukuman penjara hanya sekitar tiga tahun tiga bulan atau 39 bulan, sementara rata-rata dendanya sekitar Rp180 juta. Dalam kumpulan perkara yang dipantau ICW tersebut, nilai kerugian berada pada skala sekitar Rp300 triliun, sedangkan nilai pengembalian disebut sekitar Rp16 triliun.

Sekali lagi, angka dalam pemantauan vonis ini tidak seharusnya langsung dijumlahkan atau disamakan dengan angka pemantauan penindakan karena cakupan dan metodologinya berbeda. Namun angka rata-rata hukuman tersebut layak mengundang pertanyaan mendasar. Apakah hukuman korupsi sudah cukup memberikan efek jera?

Jika seseorang memperoleh keuntungan ekonomi luar biasa dari kejahatan, sedangkan risiko ekonomi dan hukum yang ditanggungnya relatif rendah, pemberantasan korupsi menghadapi persoalan insentif. Karena itu, perang melawan korupsi tidak boleh hanya dihitung dari jumlah orang yang masuk penjara.

Uangnya harus dikejar, Asetnya harus dikembalikan

KPK mencatat pemulihan aset negara pada 2025 mencapai sekitar Rp1,53 triliun. Pencapaian itu tentu penting, tetapi justru menunjukkan bahwa asset recovery harus ditempatkan sebagai salah satu jantung pemberantasan korupsi.

Koruptor harus memahami satu pesan sederhana: melakukan korupsi bukan hanya berisiko kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan. Prinsipnya harus jelas: crime does not pay. Perampasan aset bukan isu sampingan. Karena itulah pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi penting.

Per 14 Agustus 2026, DPR mengajukan RUU tersebut masih berada pada tahap penyusunan dan penjaringan aspirasi publik sebagai bagian dari proses meaningful participation. RUU ini tentu harus dirumuskan secara hati-hati. Perlindungan hak warga, due process of law, mekanisme pembuktian, pengawasan terhadap aparat, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik tidak boleh dikorbankan.

Namun tujuan akhirnya jangan hilang: kekayaan yang berasal dari tindak pidana tidak seharusnya tetap dapat dinikmati pelaku. Pemberantasan korupsi membutuhkan keseimbangan antara pencegahan, penindakan dan pemulihan aset. Vonis berat saja tidak cukup jika uang hasil korupsi tetap dapat dinikmati. Sebaliknya, perampasan aset tanpa proses hukum yang kuat dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan baru.

Karena itu kita membutuhkan kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan Tipikor yang profesional serta independen. Tidak boleh ada perkara yang dapat dibeli, tuntutan yang dapat dinegosiasikan atau keputusan hukum yang ditentukan oleh hubungan kekuasaan. Jika hukum dapat diperjualbelikan, korupsi tidak lagi dilakukan hanya oleh individu. Ia dapat berubah menjadi sistem.

Kemerdekaan harus sampai kepada rakyat

Sesudah 81 tahun merdeka, kemerdekaan perlu dimaknai lebih substantif. Rakyat merdeka bukan hanya ketika dapat mengibarkan bendera. Mereka juga harus merdeka dari pungutan liar. Rakyat merdeka ketika datang ke kantor pemerintahan dan dilayani tanpa harus menyediakan uang tambahan. Rakyat merdeka ketika bantuan sosial sampai kepada orang yang berhak menerimanya. Rakyat merdeka ketika anak-anak dapat masuk sekolah tanpa suap. Rakyat merdeka ketika polisi, jaksa dan hakim memperlakukan warga sama di hadapan hukum.

Dan rakyat merdeka ketika pajak yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk pelayanan publik, bukan berubah menjadi rumah mewah, kendaraan, rekening dan aset pribadi para penyelenggara negara. Korupsi menggerogoti semua bentuk kemerdekaan itu. Karena itu pemberantasan korupsi sesungguhnya merupakan kelanjutan perjuangan kemerdekaan dengan medan yang berbeda.

Pada 1945, para pejuang menghadapi kekuatan yang datang dari luar Republik. Mereka mempertaruhkan jiwa untuk memastikan bangsa Indonesia dapat menentukan nasibnya sendiri. Pada 2026, perjuangannya mungkin tidak selalu menggunakan senjata. Medannya berada di ruang tender, kantor pelayanan, ruang rapat kementerian, pemerintah daerah, institusi penegak hukum dan ruang pengadilan. Musuhnya adalah keserakahan, penyalahgunaan kekuasaan dan impunitas.

Dan pahlawannya bisa siapa saja: auditor yang menolak memanipulasi laporan, pejabat yang menolak suap, polisi dan jaksa yang tidak memperjualbelikan perkara, hakim yang tidak tunduk pada tekanan, wartawan yang membongkar penyimpangan, serta warga yang berani melaporkan korupsi. Pahlawan kemerdekaan dahulu melawan mereka yang merampas kekayaan Indonesia dari luar.

Pahlawan Indonesia masa kini adalah mereka yang mencegah kekayaan rakyat dirampas dari dalam. Itulah salah satu makna terdalam kemerdekaan setelah 81 tahun: memastikan Republik bukan hanya merdeka secara politik, tetapi juga membebaskan rakyatnya dari penjajahan yang dilakukan oleh korupsi. (***)


Penulis adalah wartawan senior dan akademisi



Post a Comment

0 Comments