
Abdullah Hehamahua
(Foto: Istimewa)
Oleh: Abdullah Hehamahua
MANUSIA, usia 81 tahun, lazimnya pada petang hari, bermain dengan cucu-cucu di teras rumah sambil menikmati kopi atau teh manis dengan pisang goreng.
Analogi dengan negara, sepatutnya, rakyat, setelah 81 tahun merdeka, menikmati kesejahteraan, kecerdasan, kenyamanan, keadilan, dan kebebasan yang bertanggung jawab. Hal ini sesuai sila kelima Pancasila: "Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Tragisnya, World Bank bilang, 60 persen rakyat Indonesia, miskin. Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) bilang, hanya 8,05 persen rakyat Indonesia miskin. Anehnya, provinsi yang kaya Sumber Daya Alam (SDA) justru angka kemiskinannya, menurut BPS sendiri, sangat tinggi, antara lain: Papua Tengah: 30,41 persen; Papua Pegunungan: 26,34 persen; Papua Barat: 18,68 persen; Papua Selatan: 18,54 persen; Papua (Induk): 18,39 persen; NTT: 17,52 persen; Papua Barat Daya: 16,49 persen; Maluku: 14,91 persen; dan Aceh: 12,34 persen.
Wajar jika Indonesia sekarang dililit multi krisis, antara lain: korupsi, narkoba, keluarga, dan penegakkan hukum. Penjelasan singkatnya sebagai berikut:
Satu. Darurat Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak tahun 2004 sampai 2026 telah menangkap 1.923 koruptor, terdiri atas: 42 menteri dan Kepala Lembaga, 31 gubernur, 284 bupati/walikota dan wakilnya, 371 anggota legislatif, 458 pejabat eselon 1 - 4, profesi yang berbeda 183, dan 521 swasta.
Polri, sampai tahun 2024 telah mentersangkakan 1.280 orang dalam kasus korupsi.
Indonesia darurat korupsi dapat dilihat dari klasemen liga korupsi berikut;
(a) Korupsi Pertamina, merugikan negara, Rp.968,5 Triliun; (b) Korupsi PT Timah Rp.300 T; (c) Korupsi BLBI, Rp.138.44 T; (d) Korupsi PT Duta Palma Rp78 T; (e) Korupsi PT TPPI Rp.37,8 T; (f) Korupsi Jampitsus Kejagung Rp.34.6 T; (g) Korupsi PT Asabri Rp.22,7 T; (h) Korupsi PT uJiwasraya Rp.16,8 T; (i) Korupsi ekspor CPO Rp.14.3 T; (j) Korupsi GIA Rp.9.37 T; (k) Korupsi BTS Kominfo Rp.8.7 T; (l) Korupsi Bank Century Rp.6.74 T; dan (m) Korupsi MBG, Rp.4 T.
Dua. Darurat Narkoba, antara lain:
(a) Badan Nasional Narkoba (BNN) sebut, tahun 2022 ada 4,8 juta pengguna narkoba.
(b) Tragisnya, 50 orang pengguna narkoba mati setiap hari.
(c) Pemasok narkoba terbesar adalah Tiongkok. Bahkan, ditemukan 3,3 ton narkoba baru-baru ini di Gresik, Jatim, senilai Rp. 4 T.
(d) Telah ditangkap pengguna dan pengedar narkoba sebanyak 264.188 orang. Tragisnya, mantan Kapolda Sumbar Jenderal Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menjadi pengedar narkoba.
Tiga. Krisis Keluarga dapat dilihat data-data berikut:
(a) BPS catat, dari 516.334 kasus perceraian, 75,21 persen di antaranya merupakan gugatan cerai oleh isteri.
(b) Komnas Perempuan Indonesia sebut, ada 259.000 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2017.
(c) Ketua Komnas Perlindungan anak sebut, 93,7 persen putri SMP dan SMA di kota X, Jawa Barat, sudah tidak perawan. Bahkan, hasil survei Dufex terhadap 500 remaja di 5 kota besar Indonesia, 30 persen sudah tidak perawan.
Empat. Krisis Penegakkan Hukum
Pasal 1, 3, 4, 5, dan 6 UUD 2002 tetapkan, Indonesia sebagai negara hukum. Namun, faktanya, kontradiktif, antara lain:
(a) Menteri Pertanian MYL langsung ditangkap (2027), tapi Harun Masiku yang sudah berstatus tersangka sejak 2019, kasusnya menguap;
(b) Majelis Hakim PN Palalawan, Riau, Mei 2020, menghukum Yusuf (50) 4 thn penjara karena menjerat seekor harimau sehingga mati. Namun, Majelis Hakim PN Jaksel bebaskan dua polisi yang bunuh 6 laskar FPI di KM 50.
(c) Kejagung tetapkan Menkoinfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dan langsung ditahan. Namun, laporan atas kasus korupsi yang dilakukan anak-anak dan mantu Joko Widodo (Jokowi), dianggap angin lalu saja.
(d) Abraham Samad dan Bambang Widianto langsung ditahan polisi hanya berdasarkan fitnah oligarki, tapi Firli Bahuri (mantan Ketua KPK) yang sudah berapa tahun jadi tersangka, tapi belum ditahan. Bahkan, kasusnya seperti menguap.
Simpulan
Satu. Jika benar, Prabowo bilang, perbedaan status dirinya dengan Allah, cuma satu derajat yang bermakna beliau lebih tinggi statusnya dari para Nabi dan Rasul, maka segera terbitkan lima Perppu mengenai: Minerba, KPK, Cipta Kerja, IKN, dan Kesehatan.
Dua. Jika Prabowo tidak segera terbitkan Perppu tersebut, maka benarlah nasumsi mayoritas masyarakat bahwa, Prabowo adalah anteknya Jokowi. Sebab, Prabowo pernah teriakan jargon dalam satu forum terbuka "hidup Jokowi, hidup Jokowi, hidup Jokowi." Padahal, OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project), satu lembaga internasional menominasi Jokowi sebagai koruptor kelas dua peringkat dunia. (***)
Depok, 17 Agustus 2026.
Penulis adalah pemerhati masalah hukum dan tahun 2005-2013 penasihat KPK.



0 Comments