
Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
ke-81 di Tanah Jajahan PIK-2, Desa
Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten
Tangerang, Banten, Ahad (17/8/2026).
(Foto: Istimewa)
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
KALAU mau jujur, dalam segala aspek Indonesia masih terjajah. Hukum masih warisan Belanda, meski sudah punya KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) baru, substansinya sama. Sekuler, tak mau merdeka, rela tunduk diatur aturan manusia, menolak diatur hukum Allah SWT.
Dalam konteks fisik, sepanjang jalur pantai Utara Tangerang, adalah bukti kongkret penjajahan itu masih ada. Bahkan, mendapat dukungan penguasa.
Oligarki Pantai Indah Kapuk (PIK)-2, leluasa menjajah bumi Banten. Sawah dan tambak diurug, tanah diserobot, hanya mendapat pengganti 30 ribu rupiah per meter persegi. Sawah akan panen pun, dirampas.
Sungai diurug, untuk memaksa agar pemilik tambak melepaskan sumber mata pencarian. Agar terpaksa dijual murah pada oligarki PIK-2, milik Aguan dan Anthoni Salim.
Wilayah laut, dipagari. Para lurah dibiayai untuk menjadi pengkhianat, menjual wilayah laut pada oligarki PIK-2. Sudah ada 263 SHGB (Sretipikat Hak Guna Bangunan) di atas laut yang dikuasai oleh anak usaha Agung Sedayu Group.
Hanya Arsin - Kepala Desa Kohod - yang ditumbalkan. Proyek PIK-2 jalan terus. Tak ada anak usaha Agung Sedayu yang dipidana. Padahal, mereka yang menjarah laut, SHGB di atas laut mayoritas milik mereka.
Hutan lindung dirampas, dijadikan kawasan Tropical Coasland. Total yang dikelola 1.775 hektar, lalu disita oleh Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan), seluas 1.600 hektar. Itu artinya, mayoritas proyek Tropical Coastland milik PIK-2, diperoleh dari merampas hutan lindung, hutan mangrove, ekosistem ikan dan hasil hutan, sumber penghidupan nelayan.
Wilayah daratan juga sama. Ada lebih 900 hektar lahan di darat, NIB (Nomor Identifikat Bidang)-nya hanya atas nama 3 orangnya Aguan. Ada Ghozali, Henry, dan Vredy. Datanya sudah dikirim ke Komisi 2 DPR RI, faktanya sudah dijelaskan saat audiensi. Namun, tak ada tindak lanjut.
Hari ini, hari kemerdekaan ke-81, kami akan memperingati sebagai hari perjuangan, hari perlawanan pada oligarki PIK-2. Kemana negara? Entahlah, negara seperti harus diteriaki dulu, baru hadir membela rakyatnya.
Hari ini, kami ingin sampaikan kepada seluruh rakyat. Meski Republik ini dipenuhi para koruptor dan pengkhianat, masih ada anak bangsa dari rahim negeri ini yang konsisten berjuang untuk melanjutkan perjuangan para pendahulu. Memerdekakan rakyat dari segala bentuk penjajahan.
Lawan Oligarki PIK-2, Merdeka! Allahu Akbar ! (***)
Muncung, 17 Agustus 2026 Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Penulis adalah Advokat



0 Comments