Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Terlibat 10 Aksi Pencurian Motor Di Tangerang, Toke Diringkus Polisi

Barang bukti berupa alat yang digunakan 
untuk tindak pidana kejahatan oleh tersangka Toke. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Tersangka pelaku AMR alias Toke ditangkap tim operasional di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Toke adalah buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diduga telah beraksi berulang kali di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota AKP Sriyono menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV (Closed-Circuit Television) dari sejumlah lokasi kejadian.

"Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," jelas Kapolsek kepada wartawan, pada Rabu (15/7/2026).

Sementara seorang rekannya yang berperan sebagai joki berinisial Kiki masih dalam pengejaran polisi.

Kasus yang menjadi dasar pengungkapan kali ini, kata AKP Sriyono, berawal saat seorang korban kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Saat hendak berangkat kerja keesokan paginya, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda.

Saat dilakukan pemeriksaan, Toke mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua pelaku lain dalam perkara sebelumnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendraan) sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, kata Kapolsek, pelaku diduga terkait dengan 10 laporan polisi kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sejak 2024 hingga 2026. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian lainnya sekaligus memburu pelaku lain yang masih buron.

Saat ini pelaku dijerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.

"Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya. (*/yit/pur)




Post a Comment

0 Comments