Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus JAM Pidsus Febrie Mendunia, Kredibilitas Negara Sedang Dipertaruhkan

Ilustrasi, koleksi foto Febrie Adriansyah 
sebelum jadi tersangka beredar luas. 
(Foto: Istimewa)  


Oleh: Hamdi Putra



PRESIDEN Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto harus segera memberikan jaminan terbuka bahwa perkara yang menyeret mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah akan diproses secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi politik maupun perlindungan institusional.


Kasus ini tidak lagi menjadi urusan internal Polri dan Kejaksaan Agung. Perkara Febrie telah masuk dalam arus pemberitaan internasional melalui Reuters dan AFP (Agence France-Presse), kemudian diberitakan atau disebarluaskan oleh Al Jazeera, Channel News Asia, The Straits Times, The Star, New Straits Times, Malay Mail, Free Malaysia Today, Taipei Times, serta berbagai media asing lainnya.


Reuters menyoroti pengunduran diri Febrie setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan, penyuapan, dan pencucian uang yang dikaitkan dengan perkara Asabri. Reuters juga mengangkat penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang dan emas yang menurut kepolisian mencapai 74 kilogram.


AFP membawa perkara tersebut ke jaringan pemberitaan global dengan menekankan pengunduran diri pejabat tinggi antikorupsi setelah penggeledahan sedikitnya 12 lokasi dan penyitaan uang serta emas dari sejumlah properti, termasuk rumah yang dikaitkan dengan Febrie. Laporan itu kemudian diterbitkan oleh New Straits Times dan media asing lainnya.


Al Jazeera menampilkan kasus Febrie sebagai berita internasional dengan ironi yang sangat merusak reputasi Indonesia. Mereka menyebut pejabat tertinggi yang bertugas menangani korupsi justru mundur setelah polisi menyita 74 kilogram emas dan sekitar 20 juta dolar Amerika Serikat dalam berbagai mata uang.


Channel News Asia menyoroti penggeledahan terhadap sedikitnya 12 lokasi, pengunduran diri Febrie, serta besarnya uang dan emas yang disita. Malay Mail bahkan menerbitkan laporan khusus mengenai profil Febrie sebagai jaksa yang sebelumnya dikenal menangani sejumlah perkara korupsi terbesar di Indonesia, tetapi kini berada di pusat penyidikan korupsi itu sendiri.


Free Malaysia Today, The Straits Times, Taipei Times, dan media asing lainnya turut membawa perkara ini kepada pembaca internasional. Luasnya penyebaran tersebut menunjukkan bahwa kasus Febrie tidak lagi dapat diperlakukan sebagai kegaduhan domestik yang akan mereda melalui pertemuan elite, foto bersama, atau pernyataan mengenai keharmonisan antar-lembaga.


Sorotan internasional kemudian berkembang jauh melampaui penyitaan uang dan emas.


The Star melalui laporan yang bersumber dari Bloomberg menempatkan penggeledahan tersebut dalam konteks ketegangan kepolisian dan militer setelah personel TNI dilaporkan berada di sekitar kediaman Febrie.


Media yang sama kemudian menyoroti penyerahan penanganan perkara oleh Polri kepada Kejaksaan Agung serta kekhawatiran mengenai akuntabilitas dan proses hukum ketika institusi tersebut harus menangani perkara mantan pejabat puncaknya sendiri.


Framing media asing terhadap perkara ini sangat jelas. Dunia tidak hanya melihat seorang pejabat yang sedang menghadapi proses hukum.


Dunia melihat ironi ketika pejabat tinggi antikorupsi menjadi tersangka, besarnya kekayaan yang dipamerkan sebagai barang bukti, keterlibatan beberapa institusi bersenjata, serta penyerahan penyidikan kepada lembaga tempat tersangka sebelumnya memegang kekuasaan sangat besar.


Kondisi tersebut telah mengubah perkara Febrie menjadi ujian internasional terhadap kualitas supremasi hukum Indonesia.


Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sikap tersebut terdengar netral, tetapi tidak menjawab risiko konflik kepentingan, keutuhan barang bukti, independensi pemeriksaan, dan perbedaan perlakuan terhadap para tersangka.


Presiden tidak perlu menentukan apakah Febrie bersalah. Penentuan kesalahan harus dilakukan melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang sah. Namun, Presiden bertanggung jawab memastikan bahwa kekuasaan politik, hubungan kedinasan, solidaritas korps, maupun kekuatan bersenjata tidak dapat mengubah arah proses hukum.


Pemerintah juga tidak boleh mengalihkan pokok persoalan menjadi isu keharmonisan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Keharmonisan institusi bukan tujuan hukum acara pidana. Tujuannya adalah menemukan kebenaran, melindungi barang bukti, menjamin independensi penyidikan, dan membawa perkara ke pengadilan secara sah.


Pertemuan Kapolri dengan Jaksa Agung, penggunaan istilah “sahabat”, “keluarga besar”, “kakak asuh”, atau “sinergi” tidak dapat menggantikan penjelasan hukum mengenai status perkara. Hubungan pribadi dan kedekatan institusional justru membuat mekanisme pencegahan konflik kepentingan semakin dibutuhkan.


Pemerintah juga harus mengumumkan dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung dan mekanisme pengawasan terhadap Kejaksaan Agung ketika menangani mantan pejabat tingginya sendiri.


Sorotan media asing membuat setiap tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum akan dinilai tidak hanya oleh masyarakat Indonesia, tetapi juga oleh komunitas internasional, investor, lembaga pemeringkat, mitra diplomatik, dan organisasi yang memantau kualitas pemerintahan serta supremasi hukum.


Apabila perkara ini diperlambat, dipersempit, dihentikan, atau dialihkan tanpa dasar hukum yang transparan, dunia akan mudah membacanya sebagai bukti bahwa hukum Indonesia dapat bekerja keras terhadap rakyat biasa, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pejabat yang mempunyai kekuasaan besar.


Pemerintah harus memilih antara menjadikan kasus Febrie sebagai bukti bahwa Indonesia mampu membersihkan lembaga penegak hukumnya sendiri, atau membiarkannya menjadi monumen internasional tentang hukum yang berhenti di depan pintu kekuasaan.


Dunia sedang melihat. Rakyat sedang mengawasi. Pemerintah tidak boleh menjawabnya dengan dalih sinergi. (***)


Jakarta, 13 Juli 2026

 

Penulis adalah Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)



Post a Comment

0 Comments