Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dokter Tifa: Perkara Ini Tidak Dapat Dilanjutkan Karena Salah Obyek

Dokter Tifa di tengah tim pembelanya 
sekitar 25 orang, foto sebelum sidang. 
(Foto: Istimewa)  



NET -  Dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menyatakan perkara yang dituduhkan kepadanya melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat dilanjutkan.

“Setelah kami pelajari bersama, kami menemukan kelemahan mendasar dalam proses hukum ini yang tidak bisa lagi dilanjutkan yakni salah obyek,” ujar dokter Tifa seusai sidang pembacaan eksepsi atau perlawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (9/7/2026).

Dokter Tifa yang didampingi 25 advokat sebagai pembelanya mengatakan hal itu di hadapan puluhan wartawan dan sejumlah pendukungnya.

Di halaman pengadilan, dokter Tifa mengatakan telah terjadi error in persona dan error in objecto.

“Objek yang didakwakan kepada kami adalah salah objek. Pihak yang diakui oleh Saudara Joko Widodo dalam laporannya adalah tidak tepat.  Secara faktual, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital. Dokumen yang selama ini beredar bersifat analog. Hingga saat ini, belum pernah ada kemunculan ijazah digital yang dimaksud,” tutur dokter bersemangat.

Dengan demikian, kata Tifa, dakwaan menjadi salah secara objektif. “Menetapkan kami sebagai terlapor juga merupakan error in persona,” ucap dokter Tifa.

Dokter Tifa mengatakan ditemukan dalam dakwaan kejanggalan waktu dalam laporan. Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terjadi perubahan waktu kejadian.

“Laporan Polisi yang disampaikan Saudara Joko Widodo tertanggal 30 April 2025. Namun dalam dakwaan disebut peristiwa terjadi pada 14 Januari 2025, lalu berubah lagi ke Maret 2025,” ungkap dokter Tifa.

Sementara laporan itu sendiri, kata Tifa, baru dibuat pada 26 Maret 2005 di wilayah Jakarta Selatan, dan kemudian 25 Mei 2025.

“Secara logika hukum dan logika sederhana, mana mungkin melaporkan suatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan itu dibuat? Hal ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujar dokter Tifa.

Selain itu, kata Tifa, terjadi dugaan pelanggaran Kemerdekaan Pers. “Kami juga didakwa terkait 5 unggahan berupa produk jurnalistik. Kelima unggahan tersebut adalah siaran video dengan format pemberitaan,” ucapnya.

Produk jurnalistik, kata Tifa, dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Menjadikannya sebagai barang bukti pidana adalah bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Tifa menjelaskan berdasarkan 3 poin di atas: salah objek, salah waktu, dan kriminalisasi pers, maka proses hukum ini cacat secara formil maupun materiil.

Sebelumnya, pada sidang majelis hakim yang ketua oleh Christina Endarwati dan dihadiri sejumlah JPU mendengarkan pembacaan eksepsi oleh tim hukum dokter Tifa. Pembelaan setebal 37 halaman dibacakan secara bergantian dan halaman terakhir dibaca oleh Abdullah Alkatiri.

Gufroni, salah seorang advokat yang membela dokter Tifa saat membacakan pembelaan di ruang sidang mengatakan obyek informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dijadikan basis dakwaan oleh Penuntut Umum secara nyata dan secara sah merupakan  adalah milik Dian Sandi bukan milik Joko Widodo.

“Berdasar prinsip kedaulatan digital, hak eksklusif yang merasa dirugikan dan mempertahankan dokumen atau melakukan tuntutan hukum, manipulasi data elektronik atau interpres  berdasar pasal 32 UU ITE, mutlak berada pada subyek hukum yang memiliki hubungan langsung pengendali sebagai dokumen elektronik tersebut Saudara Dian Sandi,” tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).

Setelah pembacaan eksepsi oleh tim advokat dokter Tifa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyusun tanggapan selama sepekan. Sidang ditunda sampai Kamis, 16 Juli 2026. (yit/pur) 


Post a Comment

0 Comments