Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berkas Kasus Jokowi P-21 Hoax, Razman Divonis MA 1,5 Tahun Penjara Fakta

Ahmad Khozinudin, SH 
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) 




Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

 



DUA hari yang lalu, Saudara Razman Arif Nasution mengaku memperoleh info A-1, yang menyebut berkas laporan Jokowi (Joko Widodo) terhadap Roy Suryo dkk akan lengkap (P-21). Bahkan, dia mengklaim telah melakukan tracking, koordinasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.


Razman mengklaim pengacara bisa melakukan itu. Tapi Razman, telah melakukan kesalahan fatal, sebagai berikut :


Pertama, Razman bukanlah pihak dan bukan pula kuasa hukum para pihak dalam perkara, baik pelapor maupun terlapor. Razman bukan penasihat hukum Jokowi selaku pelapor, bukan pula penasihat hukum Lechumaman, Andi Kurniawan, dan Maret Samuel Sueken (pelapor lainnya).


Sehingga, tindakan Razman melakukan tracking (penelusuran),  berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait (jaksa dan polisi) tidak memiliki dasar hukum (legal standing). Tindakan ini, bisa dikategorikan sebagai tindakan spionase liar yang melanggar hukum.


Jika nantinya penyidik mengumumkan berkas P-21 seperti yang diklaim Razman, berarti selain ada kesalahan Razman juga ada pembocoran informasi dari penyidik. Dan tindakan ini adalah ilegal dan melanggar hukum.


Kedua, Razman juga bukan sebagai pengacara. Berita Acara Sumpahnya telah dibekukan dan keanggotaannya di organisasi advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia) telah dinonaktifkan (dipecat). Sehingga, Razman bukanlah pihak yang berwenang untuk bicara atas nama pengacara.


Ketiga, informasi yang berkaitan dengan perkembangan perkara wewenangnya hanya ada pada penyidik atau representasi penyidik dalam hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kendati pengacara bisa mendapatkan informasi, namun penyampaian informasi penanganan perkara di ruang publik menjadi kewenangan penyidik bukan pengacara. Razman telah abuse of power.


Keempat, pihak yang paling berkepentingan atas perkembangan penanganan perkara salah satunya adalah terlapor. Dan sampai hari ini, Roy Suryo dkk selaku Terlapor tidak mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik tentang berkas P-21. 


Jadi, apa yang di up date oleh Razman itu hoax. Yang faktual adalah, bahwa terpidana Razman Arif Nasution ini perkaranya sudah divonis Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 (19/5), Mahkamah Agung menolak Kasasi Razman dan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Razman dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).


Kami meminta agar Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera mengeksekusi Razman. Jangan sampai, Jaksa dipecundangi lagi seperti dalam kasus Silfester Matutina. 


Pada kasus Silfester Matutina, perkaranya sudah inkrah sejak tahun 2019. Namun, sampai saat ini perkara fitnah kepada Jusuf Kalla ini tidak kunjung dieksekusi.


Sehingga, perkara Razman yang terbukti memfitnah Hotman Paris ini jangan sampai lolos. Jaksa, jangan sampai malu dua kali karena tak bisa mengeksekusi terpidana.


Jaksa harus segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk mendapatkan salinan putusan. Juga berkoordinasi dengan Imigrasi, agar Razman tidak kabur ke luar negeri. (***)



Penulis adalah Advokat dan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis


Post a Comment

0 Comments