| Gufroni, SH MH dan ilustrasi kecaman. (Foto: Istimewa) |
“Apabila informasi yang beredar tersebut benar adanya, maka tindakan demikian merupakan bentuk premanisme yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum demokratis. Terlebih apabila dilakukan dengan tekanan massa, intimidasi, atau pemaksaan kehendak kepada warga negara,” ujar Ketua Riset & Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni, SH.,MH, Senin (18/5/2026).
Hal itu disampaikan Gufroni melalui Siaran Pers LBH AP PP Muhammadiyah yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Senin (18/5/2026).
Gufroni menjelaskan Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh sebab itu, setiap keberatan, dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, atau dugaan tindak pidana lainnya wajib ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui mobilisasi massa, intimidasi, pengepungan rumah, atau dugaan pembatasan kebebasan seseorang.
“Tidak seorang pun atau organisasi apa pun berhak bertindak seolah-olah aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan, membawa paksa, menahan, atau menekan warga negara di luar prosedur hukum yang sah,” tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).
Gufroni mengatakan jika benar terdapat dugaan seseorang dibawa ke kantor organisasi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum pihak tertentu hadir, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, termasuk dugaan perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Rumah tinggal merupakan ruang privat warga negara yang dilindungi hukum. Tindakan pengepungan, intimidasi, atau tekanan massa terhadap keluarga seseorang merupakan praktik yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan rasa aman masyarakat,” ujar Gufroni menegaskan.
Gufroni menyebutkan setiap sengketa, keberatan atas unggahan media sosial, maupun dugaan pencemaran nama baik harus diselesaikan melalui jalur konstitusional dan hukum positif, bukan dengan pendekatan kekuatan massa atau tekanan jalanan.
Sehubungan dengan itu, kata Gufroni, LBH AP PP Muhammadiyah mendesak pertama, aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan atas dugaan intimidasi, pengepungan rumah, maupun dugaan pembatasan kebebasan seseorang sebagaimana beredar di ruang publik.
Kedua, kata Gufroni, seluruh organisasi kemasyarakatan agar menahan diri, menjunjung hukum, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik serta konflik horizontal.
“Ketiga, negara harus hadir menjamin rasa aman setiap warga negara tanpa memandang latar belakang, afiliasi, maupun perbedaan pandangan,” ujar Gufroni.
LBH AP PP Muhammadiyah mengingatkan bahwa supremasi hukum tidak boleh kalah oleh praktik premanisme berkedok organisasi apa pun. Demokrasi dan negara hukum akan mengalami kemunduran apabila warga dipaksa tunduk pada tekanan kelompok di luar institusi penegakan hukum yang sah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, istri penulis sekaligus pegiat media sosial Ahmad Bahar, Yenni Nur, mengungkap situasi mencekam yang dialami keluarganya setelah anaknya diduga dibawa dan ditahan di kantor organisasi GRIB Jaya.
Yenni menyebutkan putrinya tidak diperbolehkan pulang sebelum Ahmad Bahar datang menemui Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshal alias Hercules.
Yenni menceritakan dirinya saat itu sedang berada di luar kota bersama anak pertamanya untuk menjemput anak bungsunya di pondok pesantren.
Di tengah perjalanan, ia mendapat kabar rumahnya kembali didatangi sejumlah orang yang disebut berasal dari kubu Hercules. (*/yit/pur)



0 Comments