Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Beli Motor Curian Rp3 Juta, Residivis Penadah Diciduk Polisi

Sepeda motor hasil curian jadi barang 
bukti yang disita dari terduga penadah. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Polisi menangkap Ijul yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian di wilayah Benda, Kota Tangerang.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan Ijul sebagai pelaku diamankan di rumah kontrakan di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (15/5/2026) sore.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi palsu yang merupakan hasil tindak pidana pencurian,” kata Sriyono.

Kasus ini, kata Sriyono, bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di sebuah warung di Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Korban lalu masuk ke warung setelah mengunci stang motor. Namun sekitar 15 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah hilang saat korban kembali ke area parkir,” ucap Sriyono.

Akibat kejadian itu, kata Sriyono, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda.

Mendapat laporan tersebut, imbuh Sriyono, Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin Iptu Zainal Arifin langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan motor Honda Scoopy dengan plat nomor palsu beserta handphone milik pelaku,” tutur Sriyono.

Dari hasil interogasi, kata Sriyono, Ijul mengaku membeli motor curian tersebut dari pelaku lain yakni Jebir seharga Rp3 juta. Polisi menyebut Jebir dan rekannya Tono sebelumnya sudah menjalani proses tahap dua.

Bukan hanya itu, pelaku  diketahui merupakan residivis kasus penadahan kendaraan curian dan sudah dua kali ke luar masuk penjara, yakni di Lapas Salemba, Jakarta,  2022 dan Lapas Tangerang pada 2025.

“Pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali secara COD (Cash on Delivery atau yang sering disebut bayar di tempat-red) dengan keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman serta mudah diawasi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Jauhari.

Kombes Jauhari mengatakan Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan penjualan motor hasil curian tersebut. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments