Sepeda motor Honda Scoopy disita polisi dari
tangan kedua tersangka di persembunyian.
(Foto: Istimewa)
Peristiwa itu terjadi di Kampung Jatimulya, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Ahad (17/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Sri Wahyunih, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy setelah rumahnya disusupi pelaku.
Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando menjelaskan kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU sebelum menjalankan aksinya.
“Salah satu pelaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng. Kemudian rekannya masuk ke dalam rumah dan membawa sepeda motor korban ke luar,” ujar Kevin.
Motor Honda Scoopy warna putih tahun 2024 bernomor polisi B 6102 JGJ itu dibawa kabur pelaku hanya dalam waktu singkat.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar Parulian Hutabarat langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku yang ternyata bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tegalangus, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial ME alias Eces dan AA alias Ami.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Di antaranya dua buah kunci letter T beserta lima anak kunci, obeng, lima pelat nomor kendaraan, sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku, hingga motor milik korban yang berhasil diamankan kembali.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pihaknya terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kasus kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” kata Jauhari.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memastikan kendaraan menggunakan pengaman tambahan serta memastikan rumah dalam kondisi terkunci dengan baik, terutama saat malam hingga dini hari.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut guna melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*/pur)



0 Comments