Ilustrasi, lambang LBH AP PP Muhammadiyah.
(Foto: Istimewa)
NET - Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PP Muhammadiyah) mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen yang terdiri dari unsur masyarakat sipil, akademisi, tokoh nasional, dan lembaga yang kredibel serta bebas dari konflik kepentingan.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih disampaikan pada Siaran Pers yang diterima oleh Redaksi TangerangNet.Com pada Ahad (5/4/2026).
Ikhwan menyebutkan perlu dilakukannya investigasi menyeluruh dan transparan yang mencakup seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak-pihak yang berada dalam rantai komando.
“Dijaminnya perlindungan terhadap korban dan saksi, serta pemulihan hak-hak korban secara maksimal,” tutur Ikhwan yang didampingi Muhammad Rasyid Ridha, Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah.
Ikhwan mengatakan penguatan pengawasan dan partisipasi masyarakat sipil terhadap institusi keamanan dan intelijen, agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Hal itu diajukan, kata Ikhwan, atas keprihatinan mendalam sekaligus perhatian serius terhadap perkembangan proses penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Saudara Andrie Yunus (Pembela HAM & Wakil Koordinator KontraS).
Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat indikasi kuat peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga dirancang dalam suatu lingkungan yang seharusnya berada di luar domain operasi penegakan hukum sipil, termasuk dugaan keterkaitan dengan fasilitas rumah dinas Badan Intelijen Strategis (BAIS). Indikasi ini semakin menguat dengan adanya pengunduran diri pejabat tinggi terkait.
Hal itu, kata Ikhwan, menimbulkan pertanyaan publik yang sangat mendasar mengenai akuntabilitas dan tata kelola kelembagaan tersebut. Terkait hal ini, LBH AP PP Muhammadiyah menilai bahwa terdapat sejumlah problem yang sangat serius.
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah mengatakan dugaan Pelanggaran Batas Kewenangan Institusi. Apabila benar terdapat keterlibatan atau perancangan aksi-operasi yang berasal dari lingkungan BAIS (Badan Intelijen Strategis), maka hal ini patut diduga sebagai bentuk pelampauan kewenangan. Secara normatif, fungsi BAIS berada pada ranah intelijen strategis pertahanan, bukan dalam operasi yang berpotensi melibatkan tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
Indikasi Persoalan Struktural yang Lebih Luas, kata Ikhwan. Pengunduran diri pejabat tinggi pada instansi terkait dalam konteks ini tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan adanya persoalan serius di internal kelembagaan. Hal ini memperkuat kebutuhan akan investigasi yang tidak hanya melihat pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan aktor intelektual dan rantai komando.
Potensi Friksi Antar Institusi Keamanan Negara. Munculnya dugaan keterlibatan lintas institusi, khususnya antara Polri dan TNI, membuka kemungkinan adanya ketegangan atau konflik kepentingan yang berbahaya bagi stabilitas nasional dan profesionalitas aparat negara.
Ancaman terhadap Prinsip Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kasus penyiraman air keras merupakan tindak kekerasan berat yang melanggar hak asasimanusia. Jika terdapat indikasi keterlibatan atau pembiaran oleh aparat, maka hal ini merupakan ancaman serius terhadap prinsip supremasi hukum.
Menurunnya Kepercayaan Publik. Ketidakjelasan informasi, simpang siur narasi, serta lambannya pengungkapan fakta secara transparan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan aparat penegak hukum. (*/rls/pur)



0 Comments